Putusan MA Turun, Sekkot Samarinda Dijebloskan ke Lapas

0 221

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Fadly Illa, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda tahun 2008-2011 akhirnya dijebloskan ke Lapas Samarinda setelah upaya hukum Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) gagal.

MA menguatkan putusan di tingkat banding yang telah menvonis Fadly selama 6 tahun. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun kepadanya, saat itu Majelis Hakim menilai dakwaan primair tidak terbukti namun dakwaan subsidairnya terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Kami selaku Jaksa eksekutor melaksanakan putusan MA RI,” sebut Darwis kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Putusan MA RI Nomor 2088K/Pid.Sus/2014 tanggal 09 September 2015 memberlakukan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 25/PID.Tipikor/2013/PT.KT.SMDA tanggal 12 Desember 2013.

Fadly terlihat lesu saat berjalan menuruni tangga ketika digiring aparat Kejari Samarinda, menuju mobil yang akan mengantarnya ke Lapas Samarinda, Jum’at (14/7/2017) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Ia didampingi Penasehat Hukumnya, Joseph Sabon, saat diantar ke Lapas Samarinda oleh Kasi Pidsus Darwis Burhansyah dan Jaksa Doni.

Fadly menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Kapling Tanah Matang (KTM) perumahan KORPRI Tahap IV, di kawasan Pelita 7 Kecamatan Sambutan Samarinda, pada lahan seluas 400 hektar yang berlangsung dalam 4 tahap yang merugikan keuangan negara Rp8 Miliar. (LVL/ib)

(Visited 15 times, 2 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!