Putusan Kasasi, Terdakwa Aryanto Terbukti Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Dieksekusi Tim Kejaksaan ke Lapas Mataram

0 115

DETAKKaltim.Com, MATARAM : Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram, mengamankan dan mengeksekusi 1 orang Terpidana korupsi atas nama Aryanto Prametu, Minggu (15/1/2023) sekitar Pukul 09:30 Wita.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mataram melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Efrin Saputera dalam Siaran Pers Nomor : PR- 01 /Kph.3/01/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Terpidana Aryanto Prametu merupakan Terpidana kasus korupsi Pengadaan Benih Jagung tahun 2017 di  Mataram.

Terpidana Aryanto Prametu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:  4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum, dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan,” jelas Efrin lebih lanjut.

Baca Juga :

Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI juga memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp7.874.070.635,- (Rp7,8 Milyar).

Apabila yang bersangkutan tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta benda yang bersangkutan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.

“Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu di rumah pribadinya, selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa Jaksa ke Lapas II A Mataram di Kuripan, untuk menjalani hukuman pidana penjara.” tandas Efrin.

Sebelumnya, Terpidana Aryanto Prametu selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Jagung tahun 2017, di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam Perkara Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr yang diketuai Catur Bayu Sulistiyo dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo dan Djoko Sopriyono, menyatakan Terdakwa Aryanto Prametu terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkannya pidana penjara selama 8 tahun denda Rp400 Juta Susidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, juga dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah Rp7.874.070.653,00 (Rp7,8 Milyar) atau pidana penjara selama 1 tahun jika Uang Pengganti tidak dibayar.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Aryanto Prametu yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun pada sidang sebelumnya mengajukan upaya hukum Banding.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Matarama Nomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, Rabu (23/3/2022) menyebutkan, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tanggal 10 Januari 2022.

Selanjutnya, menyatakan Terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi, sehingga Majelis Hakim memutuskan melepaskan Terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging).

Terhadap Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan SH dari Kejaksaan Negeri Mataram mengajukan upaya hukum Kasasi, dan dikabulkan sehingga Terpidana Aryanto Prametu kemudian dieksekusi. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!