Dugaan Penggelapan Rp25 M, Dirut PT SMA Berharap Pengadilan Ungkap

0 309

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Budiardjo Rustanto (44), Direktur PT Serba Mulia Auto (SMA) hadir memberikan kesaksian dalam kasus dugaan  penggelapan dana perusahaan PT Serba Mulia Auto (SMA) sebesar Rp25.383.687.189,- (25 M) dengan terdakwa Jeffryansyah alias Jeffry Bin Al (27), Senin (11/9/2017) siang.

Selain dia, ada sejumlah saksi lainnya yang didengarkan keterangannya. Berbagai faktapun terungkap dan tersaji dalam persidangan yang berlangsung sejak sekitar Pukul 11.00 Wita hingga Pukul 18:10 Wita tersebut.

Di antaranya dugaan keterlibatan mantan Kepala Cabang (Kacab) Podi Sitepu dan sejumlah pihak lainnya, yang turut serta sebagaimana yang disampaikan Majelis Hakim dan Penasehta Hukum (PH) terdakwa. Secara sistem, semua mobil yang terjual diketahui Kacab dalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Belum lagi, pengakuan salah seorang supervisor saat itu yang digunakan namannya dan istrinya untuk membeli mobil sebanyak 3 unit. Selain itu ada juga salah seorang saksi yang mengaku namanya digunakan untuk membeli mobil secara cash tersangka Leni Nurussanti, namun ia mengaku tidak tahu seperti apa mobil itu kecuali modelnya Daihatsu Sporty, mobil itu ketahui saat ini telah disita sebagai barag bukti.

Meski Budiardjo berusaha mempertahankan pendapatnya terkait kegagalan sistem di perusahaannya sehingga timbul kasus ini, karena di sejumlah cabang lainnya tidak ada masalah. Namun Majelis Hakim bersikukuh jika sistemnya bagus tidak mungkin terjadi kasus ini.

Berita terkait : Kasus Penggelapan Dana PT SMA Rp25 M, Joniansyah Sebut Ada Proses Tidak Jalan

Usai sidang, kepada Wartawan DETAKKaltim.Com Budiardjo menyampaikan harapannya agar pengadilan bisa mengungkap kasus. Termasuk kemungkinan jika ada tersangka lain, ia menyerahkannya ke mekanisme hukum.

“Kita berharap pengadilan ini bisa mengungkap kasus ini seadil-adilnya,” harapnya. (LVL)

(Visited 52 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!