Profesor Tedja, Terpidana Dana Bansos Minta Jaksa Proses Penerima Aliran Dana Lainnya

0 236

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang memvonisnya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 Juta subsidair 4 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp9.094.896.000,- subsidair 3 tahun membuat terpidana Profesor Thomas Susadya Sutedjawidjaya tanpa banyak berpikir menyatakan banding di hadapan sidang secara langsung, Jum’at (27/7/2018) sore.

“Saya diputus enam koma enam (tahun). Kalau saya salah, oke saya terima. Tapi sekitar dua tahunlah, tapi enam koma enam itu yang menjadi keberatan saya,” sebutnya menjawab pertanyaan Wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sebelumnya, Profesor Thomas Susadya Sutedjawidjaya yang biasa disapa Prof Tedja memohon keadilan terkait orang-orang di sekitarnya yang menerima uang itu supaya diperiksa. Bukti-bukti mereka menerima uang telah diserahkannya pada saat persidangan.

Iapun mengulangi menyebut nama Agustinus Dalung yang pernah disebutkannya di persidangan, Ketua Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar sekaligus pemborong ketiga bangunan perguruan tinggi yang dibangun di Kutai Barat.

“Yang borong tiga-tiganya Dalung, dia yang minta. Uang saya kirim melalui rekening dia CV Prima Kembar Sejahtera atas nama istrinya, saya kirim terus. Bangunan saya ndak jadi, bangunan dia jadi,” jelas Prof Tedja.

Selain itu, ia juga meminta diproses beberapa nama yang pernah terungkap di fakta persidangan turut menikmati aliran dana tersebut, seperti Bambang dan Yudhistira yang mengaku sebagai suruhan anggota DPRD Kaltim. Termasuk Faturahman Asad staf di Biro Sosial Setprov Kaltim. Namanya juga disebut berkali-kali di persidangan. Bahkan pernah dijadikan saksi di persidangan yang berlangsung pada hari Kamis (26/4/2018) siang.

Senada dengan kliennya, Penasehat Hukum terdakwa Sujanli Totong SH MH mengatakan bahwa ada orang lain yang menikmati aliran dana tersebut.

“Ada orang lain yang menikmati, anggota Dewan itu untuk memperlancar adanya dana hibah yang keluar,” sebutnya.

Berita terkait : Terdakwa Nyatakan Banding, Penerima Bansos Rp18 Miliar Divonis Bersalah

Iapun mendukung upaya banding yang dilakukan kliennya, untuk mencari keadilan. Karena menurutnya, korupsi itu tidak satu orang akan tetapi ramai-ramai. Sehingga yang turut menikmati harus juga diproses.

Terkait tindak lanjut terhadap yang disebutkan dalam fakta persidangan sebagai pihak yang menerima aliran dana bantuan sosial yang diperuntukkan untuk ketiga yayasan tersebut, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan adalah menjadi kewenangan Jaksa apakah mau menindak lanjutinya atau tidak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 137 KUHAP, yang berwenang untuk melakukan penuntutan ialah penuntut umum. (LVL)

(Visited 65 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!