Politisi NasDem Balikpapan Kritik Kebijakan Pemerintah Soal JHT
Parlindungan : Butuh Pemahaman Yang Lebih Matang
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT), dengan aturan terbaru yaitu proses pencairan Dana JHT dapat dicairkan diusia 56 tahun mendapat kritikan.
Kritikan kebijakan pemerintah mengenai JHT itu datang dari salah satu politisi Partai Nasdem, yang duduk di Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang.
Di ruang kerjanya, Parlindungan Sihotang mengatakan, jika merunut pada pemahaman definisi JHT memang sudah betul. Namun selama ini yang terjadi bagi tenaga kerja ini dikategorikan sebagai tabungan pribadi, yang dianggap kapan saja bisa dicairkan.
Baca Juga :
- Bahas Kenaikan Insentif Guru Ngaji, Komisi 4 DPRD Balikpapan Gelar RDP
- Dituntut 9 Divonis 7 Tahun, Terdakwa Fradana Nyatakan Terima
“Satu hal yang perlu dipahami jika ditinjau dari sisi kebutuhannya, tenaga kerja yang diPHK diusia 42 tahun sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang baru diusia tersebut. Sementara perusahaan atau si pemberi pekerjaan ini, rata-rata memberikan batas maksimal diusia 35 tahun,†kata Parli kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (16/2/2022).
Dengan usia 42 tahun, lanjut Parlindungan, sulit bagi si tenaga kerja yang diPHK ini untuk mendapatkan pekerjaan yang baru. Secara otomatis pastinya akan melangkah ke wiraswasta, dengan mengharapkan modal dari pencairan JHT.
“Perlu pertimbangan dan butuh pemahaman yang lebih matang oleh pemerintah, dalam menerapkan aturan Jaminan Hari Tua tersebut. Sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan aturan yang dibuat ini perlu dikaji ulang, yang jelas jika dilihat dari posisi pekerja pastinya tidak setuju.†tandasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Roni S
Editor  : Lukman