Kuasa Hukum Pemkot Hadir Tanpa Surat Kuasa, Warga Selili Kecewa

0 33

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perdana soal gugatan perbuatan melawan hukum oleh warga RT 15, RT 16 dan RT 17 korban longsor Selili Samarinda kepada Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) dan PDAM Tirta Kencana Samarinda seyogianya hari ini digelar, Rabu (10/10/2018).

Namun sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan pekan depan karena Kuasa Hukum Pemkot Samarinda tidak menghadiri sidang perdana tersebut. Warga korban yang hadir dari pagi merasa kecewa dengan hal tersebut.

“Kami sebagai warga yang menjadi korban longsor Selili merasa kecewa. Karena persoalan ini sudah bertahun-tahun terjadi dan belum mendapatkan perhatian,” kata Mujni dari RT 16.

Kuasa Hukum (KH) Korban longsor Jufri Musa menyebutkan, biasanya dalam persidangan semua pihak hadir. Dan ini memang sidang perdana dalam kasus longsor Selili.

“Hanya pihak kami dan pihak PDAM yang hadir sedangkan pihak Pemkot tidak hadir. Dan terpaksa ditunda minggu depan. sebagai PH itu normal dan seharusnya sebagai instansi resmi itu harus ada kabar yang jelas,” jelas Jufri.

Jufri menjelaskan, ketika tidak datang maka yang seharusnya sidang ini bisa segera cepat digelar malah menjadi molor.

“Dan terpaksa ke depan mau tidak mau pemanggilan ulang. Dan kami berharap minggu depan tidak terjadi lagi,” jelas Jufri lebih lanjut.

Berita terkait : Warga Korban Longsor Gugat PDAM dan Pemkot ke PN Samarinda

Menanggapi persoalan itu, Kuasa Hukum Pemkot Samarinda Asran menyebutkan, pihaknya masih menunggu tanda tangan Wali Kota Samarinda, namun demikian Wali Kota Samarinda sudah mengetahui persoalan ini.

“Mengenai ini pak Wali Kota Samarinda sudah tahu, namun hingga kini belum bertemu beliau. Dan ke depan kemungkinan siap. Tetapi kami tidak tahu ini hingga kapan tunda, tetapi jelas sudah siap ke depannya,” tandasnya. (Abd Rahman)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!