Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

0 75

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dan menangkap 4 orang yang diduga sebagai pelakunya, Jum’at (31/8/2018).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menyebutkan, keempat terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Me alias Ri (26), warga Jalan Gunung Lingai, Gang Arindai, RT 38, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, merupakan tersangka pertama. Ia ditangkap sekitar Pukul 18:00 Wita di pinggir jalan Jalan Pemuda I, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,45 Gram/Brutto, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit R2 Honda beat warna merah KT 6617 BA.

Dijelaskan Ipda Edi, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan terhadap saudara Me alias Ri yang sedang berada di atas motor di pinggir Jalan pemuda I.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,45 Gram/Brutto yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu (1/9/2018) pagi.

TKP kedua berada di Jalan SMP 8, Gang Setia Kawan, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang. Di sini anggota Satresnarkoba menangkap 3 orang masing-masing berinisial HG (22), Ib alias Bo (22), beralamat di Jalan Bung Tomo, RT 13, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, dan PR alias Pa (21) beralamat di Jalan Jelawat, Gang 4, RT 12, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.

Di TKP ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket Sabu seberat 0,93 Gram/Brutto, 1 Dompet Emas, Uang Rp150.000,-, 1 buah Hp Blackberry, 2 Sendok penakar, dan 3 lembar Plastik klip.

Menurut Ipda Edi, kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal sekitar Pukul 22:00 Wita, saat anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah HG. Ib dan Pa saat itu sedang berada di dalam rumah.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu Dompet Emas Sejati berisi dua Sendok penakar, tiga plastik klip, tiga poket Sabu seberat 0,93 Gram/Brutto di lantai,” sebut Ipda Edi.

Atas kejadian tersebut, keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keempatnya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (LVL)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!