Polisi Samarinda Sita 20,22 Gram Sabu dari 2 Terduga Pengedar

16 Poket Sabu Ditemukan Dalam Dompet Kecil

0 213

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua pria masing-masing Akbar (34) dan Rudi (39) harus berurusan dengan Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang, lantaran terbukti menyimpan serta memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu seberat 20,22 Gram/Brutto.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat jika di Jalan Pattimura, Gang Maskur, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kaltim, kerap kali dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Informasi masyarakat tersebut terbukti ketika petugas membekuk Akbar yang berada di dalam rumah tersebut, Senin (29/3/2021) sekitar Pukul 21:35 Wita. Pada saat  petugas melakukan penggeledahan, menemukan  Narkotika jenis Sabu.

“Saat melakukan penggeledahan di kediaman Akbar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet kecil berwarna hijau yang berisikan 16 poket Narkotika jenis Sabu seberat 20,22 Gram/Brutto yang sebelumnya dibuang sendiri oleh pelaku di parit belakang rumah,” kata Iptu Dedi Septriadi saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Kamis (8/4/2021).

Setelah berhasil mengamankan Akbar, anggota melakukan pengembangan menuju Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharram, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Di  tempat ini, sebagaimana informasi yang disampaikan Akbar, petugas menangkap Rudi dengan barang bukti berupa 1 unit Hp berwarna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Akbar dalam menjalankan bisnis Narkoba.

“Dari informasi yang kami dapat dari Akbar kami langsung bergerak menuju kediaman Rudi dan mengamankannya. Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Iptu Dedi.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!