PN Tarakan Sidang Narkoba, Agenda Mendengar Keterangan Saksi

Terdakwa Alex Ditangkap Polisi Nyamar

0 205
Penasehat Hukum Alex Noor, Nazaruddin, SH. (foto : SL Pohan)

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Hari-hari kelabu menyelimuti kehidupan keluarga Alex Noor (38). Warga Gang Mahoni, Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Kota Tarakan ini sejak 13 Desember 2020 lalu, terpuruk dalam sel tahanan Polda Kalimantan Utara di Tajungselor, karena terlibat dalam kasus Narkoba jenis Sabu-Sabu.

“Kasusnya sangat menarik,” kata Nazaruddin SH. Penasehat Hukum Alex Noor saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (22/4/2021).

Yang menarik dalam kasus ini bukan soal berapa banyak barang bukti barang haram itu ditemukan dari terdakwa, tapi peranannya dalam kasus ini sehingga ia terseret. Saat ini perkaranya masuk dalam tahap mendengar keterangan saksi-saksi.

Ceritanya berawal ketika Polisi dari Resnarkoba Polda Kaltara menyamar sebagai pembeli menemui Alex menanyakan dimana bisa memperoleh barang. (Sabu-Sabu, Red) Tanpa curiga Alex membawanya ke rumah Arsyad. Namun yang didapat bukanya ucapan terima kasih, melainkan perintah untuk tidak bergerak membuat Alex tak berkutik dengan barang bukti di tangannya.

Dalam kasus Alex Noor yang diadili Hakim Ketua Ahmad Syarifuddin SH MH dengan anggota Patria Gunawan SH dan Imran Marannu Iriansyah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal Sahputra SH menghadirkan saksi Abdul Kadir di persidangan, Selasa (20/4/2021) lalu.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Tarakan ini menGatakan, Alex Noor merupakan komplotan dari Arsyad.

“Polisi sudah tahu Alex sebagai kaki tangan Arsyad. Dan Arsyad sendiri masih punya bos besar yang sampai saat ini belum tersentuh,” paparnya kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (22/4/2021) lewat telepon selulernya.

Berdasarkan hasil penelusuran, ujar Ketua LPPNRI Tarakan Abd Kadir, kasus peredaran Narkoba di Tarakan sudah sangat parah, pemakainya mulai dari anak-anak hingga kakek-nenek.

“Jika ingin melihat, datang saja ke Pengadilan Negeri Tarakan tiap hari. Sedikitnya dua kasus Narkoba disidangkan,” katanya.

Hal yang sama diakui Nazaruddin SH.

“Kasus Narkoba di Tarakan ibarat virus sudah zona merah. Peredaran Narkoba jenis Sabu ini marak di masyarakat. Hal ini terlihat dari kenyataan persidangan, 95% perkara Narkoba, 5% sisanya kasus kriminal seperti pencurian, cabul, penganiayaan, dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” katanya.

Maraknya peredaran Narkoba sebagaimana diakui LSM dan pengacara yang setiap hari bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan ini, dibenarkan Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah SH MH yang dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Menurut Hakim yang belum 3 bulan pindah dari PN Bantaeng Sulawesi Selatan ini, maraknya peredaran barang haram ini bukan hanya di Tarakan, sudah hampir merata di semua kota di Indonesia.

Tarakan sebagai daerah yang berbatasan dengan Malaysia salah satu penyebabnya. Dan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap tugas pokok Polisi. Memang, dalam waktu 3 bulan ini atau Januari sampai Maret 2021 ada 60 perkara, yang sudah diputus dan disidangkan.

“Sidang perkara Narkoba 3 hari dalam seminggu, Senin, Selasa, dan Kamis. Rabu kita peruntukkan perkara perdata, dan Jum’at kegiatan kerja bakti.” katanya menandaskan.(DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!