Pilgub Kaltim, Panwaslu Tertibkan Algaka Paslon

0 55

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dan Kepolisian, menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) di 3 Kecamatan di Samarinda, Jum’at (4/5/2018) hingga dini hari.

Berdasarkan pantuan DETAKKaltim.Com, Panwaslu melakukan penertiban semua Algaka yang dipasang di pohon dan tiang listrik yang ada. Tiga kecamatan yang menjadi target Panwaslu yaitu Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Samarinda Ilir, dan Kecamatan Sambutan.

Jirsan, Komisioner Panwaslu Samarinda mengatakan, penertiban Algaka  Paslon Cagub Kaltim dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, dan diikuti beberapa personil Kepolisian dalam pengawalan.

“Untuk kegiatan malam ini adalah penertiban Algaka yang melanggar aturan, terutama yang dipasang di pohon dan di tiang listrik,” kata Jirsan.

Selain pohon dan tiang listirk, lanjut Jirsan, pemasangan di fasilitas umum lainnya seperti rambu-rambu lalu lintas. Selain itu pihaknya masih menunggu konfirmasi dengan KPU terkait titik yang belum diambil, apakah sudah melaporkan ke KPU, ataupun belum.

“Kalau sudah ada maka kami akan mulai menghitung mana yang sesuai aturan, ukuran berapa, jumlahnya berapa. Ketika ada yang melanggar PKPU atau Perda. Tentunya akan kami turunkan dan tertibkan,” tegasnya.

Zulfikar Syafari, Kasi Bina Potensi Masyarakat Bidang Ke Linmasan  menyebutkan, untuk kegiatan malam itu pihaknya tidak menggunakan Perda Samarinda melainkan PKPU No 4 tahun 2017, tentang kampanye Pilgub, Bupati, Wali Kota dan wakil ketentuan terkait ukuran alat peraga dan penempataan.

“Kami mendapatkan amanah dalam hal penertiban Algaka. Dan kami juga berpatokan kepada PKPU nomor 4 tahun 2017, terkait penertiban Algaka termasuk penempatan di tiang-tiang listik,” tandasnya. (Z7)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!