PH Terdakwa Driyono Protes, Turunan BAP Tidak Diperlihatkan

Arjuna :  Harusnya Kami Bisa Mempelajari

0 236

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Arjuna Ginting SH, Pensehat Hukum (PH) Terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) di Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, mempertanyakan Barang Bukti dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang tidak diberikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa.

“Barang bukti dari awal, sesuai Pasal 72 KUHAP harusnya kami sudah dapat. Kami sudah membuat permohonan,” jelas Arjuna usai mengikuti sidang kliennya dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (19/7/2022).

Dengan nada keras, Arjuna mengatakan dalam Pasal 72 KUHAP itu jelas disebutkan turunan BAP diberikan kepada Tersangka atau Penasehat Hukumnya untuk kepentingan Pembelaan.

“Harusnya kami bisa mempelajari, apa benar ini tanda tangan atau tidak,” sebutnya dengan nada kecewa.

Iapun mengakui sejak awal sudah berseberangan dengan Jaksa, namun baru kali ini menemukan ada seperti ini. Meski ia telah keliling di berbagai Pengadilan di seluruh Republik Indonesia, sehingga menurutnya ini aneh.

“Inilah Pengadilan Samarinda, aneh menurut saya. Bukti tidak diperlihatkan kepada kami, apa yang kami kaji. Sementara kami diminta untuk memberikan keterangan untuk memperlihatkan bukti, tentu kami tidak mau. Saya sangat protes keras akan hal ini,” tegas Arjuna.

Terkait pemeriksaan saksi-saksi hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menghadirkan 2 orang saksi. Masing-masing Ketua Badan Pengawas Perusda Tunggang Parangan Suroto dan Elis Syamsuddin penyewa alat berat.

Sufian SH, Penasehat Hukum Terdakwa Driyono lainnya mengatakan dari saksi yang dihadirkan JPU. Ia mempersoalkan saksi Suroto sebagai Pengawas yang tidak melaporkan temuannya ke Direksi Perusda, yang seharusya dilaporkan.

“Dia seharusnya melaporkan, secara hukum ini salah. Tapi ia tidak melaporkan, Pengawas yang seharusnya Tersangka,” ungkap Sufian dengan nada keras.

Terkait keterangan saksi Elis, Sufian mengatakan, berdasarkan keterangan saksi tersebut, dia menandatangani surat perjanjian tanpa melihat orang yang diperjanjikan.

“Ini berbeda, keterangan-keterangan ini semua diragukan. Artinya, beliaupun dikambing hitamkan ini,” tegas Sufian.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) di Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,-.

Kerugian Negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021.

Sidang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi.

Terdakwa Driyono didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP

Dalam menjalani sidang ini, Terdakwa Driyono didampingi sejumlah PH. Namun yang hadir dalam sidang kali ini masing-masing Arjuna Ginting SH, Sufian SH, dan Predy Pasaribu SH MHum. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!