PH Terdakwa Dair Sutikno Beberkan Bukti Kepemilikan Tanah Said

0 71

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Nason Nadeak SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dair Sutikno, yang diduga menggunakan surat tanah palsu (SPPT) terkait pembelian tanah milik Said yang kini dinyatakan sebagai DPO angkat bicara.

Kepada DETAKKaltim.Com di Pengadilan Negeri Samarinda usai menjalani sidang pembacaan pledoi, Kamis (27/9/2018) sore, pengacara yang mengaku pernah bekerja di Perusahaan Tambang Batubara PT BBE ini membeberkan bukti asal muasal kepemilikan tanah atas nama Said yang dibeli kliennya tahun 2015 lalu.

Menurut Nason, penguasaan tanah milik Said itu berasal dari tanah milik Sudra Ali seluas kurang lebih 2 hektar terletak di Jalan Samarinda Teluk Dalam, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.

“Tanah milik Sudra Ali ini dibeli oleh Said dan sebagian tanah tersebut dijual kepada Dair Sutikno,” jelas Nason sambil memperlihatkan bukti surat pelepasan hak tanah milik Sudra Ali tahun 1985.

Bukti lain pun diperlihatkan Nason, berupa surat pernyataan tanah tidak sengketa milik Sudra Ali dan bukti kwitansi pembelian tanah Dair Sutikno dari Said senilai Rp100 Juta.

Lebih jauh Nason membeberkan bahwa sebelum terjadinya masalah dugaan penggunaan surat palsu yang disangkakan kepada klainnya, Said selaku pemilik lahan atas tanah tersebut pernah menjalin kerja sama dengan Irawan terkait mengambil kandungan Batubara yang terdapat di lahan milik Said.

“Ini artinya tanah tersebut adalah benar milik Said, namun oleh Irawan seolah tidak mengenal Said setelah semua bukti-bukti diperlihatkan di Persidangan,” beber Nason.

Nason menilai dalam perkara ini, Majelis Hakim terkesan berat sebelah.

Logika hukumnya, kata Nason, seharusnya Irawan membuktikkan dulu secara perdata kepemilikan tanahnya, tidak keburu melaporkan pidana terkait penggunaan surat tanah palsu.

Berita Terkait : Didakwa Gunakan Surat Palsu, Pembeli Tanah Dituntut 1 Tahun Penjara

“Kalaupun surat SPPT ini dinyatakan palsu tapi belum tentu penguasaan tanahnya tidak sah. Karena induk surat tanah tersebut ada sama Said. Bisa saja surat tanahnya palsu tapi penguasaan tanah belum tentu,”sebut Nason.

Nason menyayangkan hal ini terjadi kepada kliennya yang dia nilai menjadi korban dalam masalah ini. Karena itu, ia meminta kliennya dibebaskan demi hukum. (Ib/LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!