Persiapan Kelola PI, Bupati PPU Tandatangani Fakta Integritas PT YBTE

0 40

DETAKKaltim.Com, PPU : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka saat ini telah mendirikan  anak perusahaan PT Yakin Benuo Taka Energi yang disiapkan secara khusus untuk proses pengambilan alih Participating Interest (PI) 10 persen Chevron yang akan berakhir 28 Oktober 2018 mendatang.

Demikian dikatakan Abdul Rasyid, Direktur Utama PT Yakin Benuo Taka Energi usai pelaksanaan penandatanganan fakta Integritas perusahaan ini, yang terdiri dari 7 orang dengan komposisi masing-masing komisaris dan direktur perusahaan. Penandatanganan ini dilakukan langsung Bupati PPU Yusran Aspar di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2018).

“Dasar pembentukan perusahaan ini adalah Peraturan Bupati nomor 32 tentang pendirian anak perusahaan Benuo Taka, dan Peraturan Menteri (Permen) 27 tahun 2016 tentang peraturan PI 10 persen yang akan berakhir kontraknya,” kata Abdul Rasyid.

Dijelaskannya mengapa anak perusahaan tersebut segera  dibentuk. Ia mengatakan bahwa pihaknya berharap pada proses berakhirnya WK Blok Iskal di tanggal 28 Oktober 2018 itu, Pemda PPU telah siap tidak perlu lagi grusak-grusuk ke mana-mana untuk perlengkapan atau persiapan  itu.

“Pada waktunya nanti kita sudah memastikan bahwa PPU telah siap mengambil alih PI 10 persen tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, PT Yakin Benuo Taka Energi didirikan untuk menangani peralihan  PI 10 persen saja. Tetapi pada aturan lain tambahnya, perusahaan ini dimungkinkan juga untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang masih berhubungan dengan Migas khsusnya di Kabupaten PPU.

“Jadi kemungkinan sambil menunggu proses PI 10 persen masuk pada tahapan penawaran dari Pemerintah Pusat melalui Pertamina, kami juga akan bermanuver untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya masih berhubungan dengan Migas. Jadi semua itu masih memungkinkan tetapi pointernya adalah untuk PI 10 persen,” bebernya.

Proses pendirian badan hukum itu lanjutnya, telah dilakukan sejak jauh-jauh hari, karena proses untuk PI 10 persen ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, kemudian proses rekrutmen direksi juga  melalui assesment yang cukup panjang.

“Tiga orang Direktur kemarin juga melalui hasil assesment, kemudian satu orang adalah merupakan hak prerogatif Bupati PPU sendiri,” jelasnya.

Lebih jauh, kata Abdul Rasyid, hampir 15 tahun PPU mengelola Migas mampu berjalan dengan baik tanpa persoalan berarti. Belajar dari pengelolaan Wailawi bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) di PPU sesungguhnya telah siap, tinggal Pemerintah Pusat bersedia atau tidak memberikan kesempatan kepada PPU.

“SDM kita bagus, tinggal Pemerintah Pusat mau atau tidak memberikan kepercayaan kepada kita,” ujarnya.

Berdasarkan kajian akademik jika PI 10 persen tersebut telah berjalan, tambah dia, angka yang akan diterima cukup besar. Dari  PI 10 persen tersebut angka gross dapat mencapai 28 Milyar per tahun, namun masih ada hak Pemprov Kaltim di dalamnya. Menurutnya, tentu angka yang pantastis dan sangat membantu bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU ke depan.

“Dari kajian akademis PPU diperkirakan akan  memperoleh sekitar 10 Milyar per tahun, jika itu berjalan mulai Oktober mendatang, di akhir 2019 kita sudah dapat menerima hasil itu,” pungkasnya. (Humas6/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!