Perkelahian 2 Remaja, Saksi Melihat Rombongan Korban Saat Datang

0 37

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sempat tertunda dua kali persidangan, akhirnya sidang lanjutan kasus perkara nomor 223/Pid.B/2018/PN Smr yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH kembali digelar, Rabu (25/4/2018) sore.

Kasus ini mendudukkan Muhammad Mariadi alias Adi (19) sebagai terdakwa , di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

Adi dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlepi SH dengan Pasal berlapis tentang penganiayaan masing-masing, Kesatu, Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kedua, Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ketiga, Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Keempat, Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kelima, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada sidang kali ini, Reza yang digantikan Yudhi Satrio Nugroho SH menghadirkan 6 orang saksi yang menemani Adi saat bertemu korban Raja Avreary Rezky Haryono alias Rezky, di kawasan SMA Negeri 1 Samarinda 2017, tempat terjadinya perkelahian yang menyebabkan Rezky terluka akibat sabetan senjata tajam jenis Clurit.

Kepada saksi, JPU menanyakan kronologis peristiwa perkelahian tersebut. Mulai saat dijemput di kediamannya hingga terjadinya perkelahian.

“Apa yang kamu lihat di lokasi itu?” tanya Yudhi kepada Bagja, salah seorang saksi.

“Ketika datang saya melihat rombongannya Rezky duduk-duduk menunggu,” jawabnya.

Mereka kemudian turun, Mariadi maju, Rezky juga maju memukul. Adi tidak jatuh saat dipukul hanya temundur. Saat Mariadi dipeteng, lalu mengeluarkan Clurit dari balik Jaketnya.

Anggota Majelis Hakim Fery Haryanta menanyakan berapa lama setelah Adi mengeluarkan Clurit baru mengenai korban, dijawab saksi tidak tahu persis, namun diperkirakan kurang dari 3 menit. Saksi juga mengatakan ada melihat keluar darah dari kaki.

“Apakah ada melihat luka dialami Mariadi?” tanya Fery.

“Yang di mukanya saja pak,” jawab saksi.

“Luka itu akibat dari pukulan atau akibat dari benda lain?” tanya Fery lagi.

“Kayaknya kena pukulan itu pak,” jawab saksi lagi.

Menjawab pertanyaan Andi P Iskandar, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mariadi, saksi mengatakan perkelahian tersebut satu lawan satu. Tidak ada teman-teman dari kedua belah pihak yang ikut berkelahi. Berlangsung sekitar 10 menit.

“Berapa kali Mariadi mengayunkan Clurit itu?” tanya Andi.

“Tidak jelas,” jawab saksi.

“Lukanya ada berapa?” tanya Andi lagi.

“Ada tiga,” jawab saksi.

“Setelah perkelahian tersebut, ada ndak upaya-upaya pemukulan lagi terhadap korban Rezky?” tanya Andi lebih lanjut.

“Tidak ada,” jawab saksi.

Berita terkait : Dilatar Belakangi Asmara, Sidang Lanjutan Perkelahian 2 Remaja

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH terdakwa dan Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan minggu depan. Dalam kasus ini, terdakwa Mariadi didampingi PH masing-masing Andi P Iskandar SH Mhum, Abdul Hadi SH, Akram Zaini SH, Rosidah Indah SH, Wasal Falah SH, dan Indra SH.  (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!