Perkara TPA Balikpapan, Andi Walinono Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Rosdiana Dituntut 9 Tahun Penjara

0 158

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Andi Walinono, Anggota DPRD Kota Balikpapan tahun 2009-2014 dan 2014-2019 dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (25/5/2022) siang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Jemmy Tanjung Utam, SH, MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim, SH, MH dan Suprapto, SH, MH, M.Psi. (foto : LVL)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Jemmy Tanjung Utam, SH, MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim, SH, MH dan Suprapto, SH, MH, M.Psi. (foto : LVL)

Andi Walinono diseret ke Meja Hijau dengan Dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Tahun Anggaran 2014 dan 2015, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp12.997.560.000,- dengan rincian kerugian Tahun 2014 sebesar Rp10.407.460.000,- dan tahun 2015 sebesar Rp2.590.100.000,-.

Atas kerugian Negara tersebut, JPU menuntut Terdakwa Andi Walinono untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp6.105.000.000,-. Jika terdakwa tidak membayarnya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupinya. Jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Andi Walinono tidak sendiri. Ia bersama Rosdiana yang didakwa sebagai makelar pembebasan lahan warga seluas sekitar 23 Hektar. Terdakwa Rosdiana yang dibacakan tuntutannya terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu SH bergantian Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Rosdiana juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.312.790.000,-. Jika tidak membayarnya dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupinya. Jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Kerugian itu timbul dari hasil mengubah dan menaikkan (Mark Up) anggaran kegiatan, yang merugikan keuangan negara atas pembayaran lebih dari yang diterima para pemilik lahan, dan dipotong Terdakwa Rusdiana atas permintaan Terdakwa Andi Walinono.

BERITA TERKAIT :

Dalam tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Terdakwa Andi Walinono dan Rosdiana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut JPU.

Namun JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Terdakwa Andi Walinono yang tengah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun sejak tahun 2019 dalam kasus korupsi pangadaan lahan pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, tampak di layar setelah mendengar tuntutan itu terus menggeleng-gelangkan kepala. Ia sempat meminta diulangi Tuntutan JPU, dengan alasan kurang jelas.

Sedangkan Terdakwa Rosdiana yang juga tengah menjalani hukuman selama 9 tahun sejak tahun 2019, juga dalam perkara korupsi pangadaan lahan pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan tersebut, tampak berkali-kali melap wajahnya. Seperti Terdakaw Andi Walinono, Terdakwa Rosdiana juga sempat meminta diulangi Tuntutan JPU, juga dengan alasan kurang jelas.

Selain Andi Walinono dan Rosdiana, perakara Tipikor perluasan TPA Manggar Balikpapan juga telah menyeret Astani dan Robi Ruswanto ke Meja Hijau. Keduanya telah divonis bersalah, Senin (15/11/2021).

Terdakwa Andi Walinono nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan Terdakwa Rosdiana nomor peraka 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, kembali akan disidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utam SH MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, Jum’at (27/5/2022) dalam agenda pembacaan Pledoi.

Dalam perkara ini, Terdakwa Andi Walinono didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH sedangkan Terdakwa Rusdiana didampingi PH Asmaul Fifindari SH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!