Percetakan Sawah Rugikan Negara Miliaran, Saksi Sebut Bantuan Bervariasi  

0 39

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Anggraeni SH kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Rabu (25/10/2017) sore.

Kasus ini menyeret Bayan Julianta, Kasi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kutai Timur (Kutim), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek percetakan sawah untuk sejumlah kelompok tani yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 senilai Rp11,3 Miliar.

Untuk membuktikan dakwannya, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman SH bersama Andre SH, menghadirkan 4 orang saksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur yang menjabat sebagai tim verifikasi dalam proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya, Alpian selaku ketua tim teknis yang diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bayan Julianta, menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan JPU seperti persyaratan sebuah Kelompok Tani untuk mendapatkan bantuan. Selain itu, saksi juga ditanya soal bagaimana Kabupaten Kutai Timur bisa mendapatkan bantuan dari APBN 2014.

“Untuk tahun 2013, ada berapa kelompok tani yang diverifikasi,” tanya JPU.

“45 kelompok tani,” jawab saksi.

“Apakah diusulkan semua ke Provinsi?” tanya JPU.

“Diusulkan semua, cuma perkembangan waktu ada yang dibatalkan,” jawab saksi.

Sejumlah nama kelompok tani disebutkan JPU seperti Rawa Indah, Karya Bersama, Anugerah. Untuk kelompok tani yang disebutkan itu, apakah saksi turun ke lapangan melakukan verifikasi ke lapangan. Dijawab saksi turun.

“Untuk jumlah bantuan yang diterima, masih ingat?” tanya JPU lagi.

“Bervariasi pak,” jawab saksi.

Berita terkait : Kasus Percetakan Sawah, Kadis Pertanian Kutim Jadi Saksi

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, terdakwa Bayan Julianta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,3 Miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan angenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!