Pengguna dan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Samarinda Saat Santai

Polisi Sita 16 Poket Sabu Siap Edar

0 288
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus pria bernama Yunus (41) di kamar kostnya di Jalan Ir H Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, lantaran memiliki 16 poket Sabu yang sudah siap diedarkan, Rabu (20/1/2021) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Dari laporan warga bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat indekost namun disalahgunakan menjadi tempat transaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu. Dari laporan tersebut petugas segera menindak lanjuti dan meringkus pelaku yang sedang bersantai di dalam kamarnya, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap Sabu, serta Korek Api Gas.

Baca juga : Residivis Kembali Beraksi, Barang-Barang Warga Disatroni

“Dari penggeledahan kami dapat 2 poket Sabu-Sabu dalam Lemari dibungkus Kertas Tisu, beratnya 0,71 Gram. Dan juga kami menemukan 14 poket Sabu-Sabu siap edar, disimpan dalam Kotak Permen di atas Lemari, berat seluruhnya 7,3 Gram,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe kepada DETAKKaltim.Com, Jum’at (22/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku tidak hanya menjadi pengedar, tetapi sekaligus sebagai pengguna Narkoba. Mengenai asal barang tersebut, petugas masih akan mendalami kasus ini.

“Kami masih  kembangkan dari keterangan yang kami dapat dari pelaku, apakah berasal dari Samarinda atau dari luar,” tandas Dalimunthe.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancamana hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!