Pengembangan Kasus LPD, Kejari Minta Keterangan Warga

0 50

DETAKKaltim.Com, PPU : Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memanggil beberapa warga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, ke Kantor Kecamatan Sepaku, Rabu (30/8/2017).

Menurut Hamka Juniawan, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejari PPU, pemanggilan ini guna memberikan keterangan kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus terkait dengan pengembangan penyidikan, dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tahun 2010 – 2012.

“Pemanggilan beberapa warga ini untuk menyesuaikan keterangan warga yang satu dengan warga yang lainnya,” jelas Hamka kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Saat disinggung mengenai pertanyaan yang diajukan ke warga, Hamka enggan memberikan komentar. Namun Sulistiya Wati, salah seorang warga Desa menyebutkan terkait materi yang dipertanyakan Jaksa kepadanya itu mengenai uang pinjaman.

“Seputar berapa uang yang dipinjam dari Lembaga Perkreditan Desa. Sudah dikembalikan apa belum,” bebernya.

Berita terkait : Kepala Desa Sukaraja Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Saat dikomfirmasi seputar status Sukarni, Kepala Desa Sukaraja yang berstatus menjadi tersangka tapi belum ditahan, Hamka menjelaskan pihaknya menilai Sukarni selalu kooperatif.

“Data yang kami butuhkan mudah kami dapat. Selanjutnya upaya yang kami lakukan sudah dua kali melakukan pemanggilan. Tidak dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, ini syarat-syarat yang diatur oleh KUHAP itu,” tandasnya. (amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!