Pengelolaan Blok Eastkal, Wahdiat : Business to Business Telah di Tangan

0 56

DETAKKaltim.Com, PPU : Direktur Utama (Dirut)  Perusda Benuo Taka, Wahdiat Algazali mengatakan bahwa respon Pertamina sangat positif terhadap permintaan daerah tentang pengelolaan Blok Eastkal di Kabupaten PPU.

Namun kata Wahdiat, melihat dari aspek legilitasnya,  pihak Pertamina masih akan melakukan konsultasi dengan jajarannya, kemudian lembaga-lembaga hukum terkait yang ada, dalam artian apakah kerja sama tersebut dapat memenuhi syarat atau ketentuan.

Menurut Wahdiat, sudah saatnya daerah melakukan transformasi dan Pertamina jangan hanya melihat dari stigma yang ada atau bahkan daerah cenderung ditakut-takuti dengan berbagai persoalan. Namun lebih dari itu diharapkan Pertamina juga dapat memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan pengelolaan di daerahnya sendiri. Atau dengan kata lain Pertamina diharapkan dapat mendidik daerah, menjadikan Pertamina-Pertamina kecil di daerah.

“Dengan begitu tentunya daerah bisa berdaya. Toh jika itu terlaksana bagi hasil juga untuk daerah sebagai PAD kita, bukan ke kantong Bupati atau pejabat lainnya. Kecuali pengelolaan B to B itu ke tangan swasta atau pribadi hal itu baru perlu dipertanyakan akan ke mana pendapatan bagi hasil tersebut nantinya,” tegas Wahdiat usai pertemuan dengan Direktur Hulu Pertamina di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Berita terkait : Bertemu Direktur Hulu Pertamina, Bupati PPU Didampingi Ketua DPRD

Wahdiat menganalogikan tentang pengelolaan Blok Eastkal selama ini bagi Pemda PPU adalah  bagaikan ada sebuah hamparan sawah di halamam rumah seseorang, namun setiap hari orang lain yang menggarapnya dan semua hasilnyapun untuk orang lain. Oleh karena itu saat ini harapan Pemkab PPU tentunya Pertamina bisa diajak bekerja sama dengan Perusda PPU untuk bersama-sama mengelola Blok Eastkal tersebut.

“Ini sawah kita garap bareng, PPU bisa beli cangkul, Pertamina bisa  beli bibit dan sebagainya kemudian kita kelola bersama yang selanjutnya hasilpun kita nikmati bersama. Ini saja sesungguhnya yang kita harapkan. Namun kita pastikan B to B ini sudah ditangan kita tinggal menunggu Menteri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk proses B to B tersebut, ” jelas Wahdiat. (Humas6/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!