Pelaku Perampokan Siang Bolong Ditangkap

Modus Kempeskan Ban Mobil Korban

0 221

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Akhirnya Satuan Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap komplotan perampokan dengan modus mengempeskan ban mobil korban, yang terjadi pada bulan kemarin. Dari hasil penyelidikan diketahui ternyata kompoltan ini bukanlah pemain baru.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah saat menggelar Press Release Satuan Reskrim di halaman Mapolresta Samarinda, yang berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang memiliki tugas masing – masing saat menjalankan aksinya. Ketiganya masing-masing bernama Putra, Ridwan, dan Aduhi.

Selain modus kempeskan ban, ketiganya juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pecah kaca mobil dan juga penjambertan, dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 22 lokasi yang berbeda.

“Modus mereka saat menjalankan aksi jambret rata-rata memepet korbanya, kemudian langsung merampas, bahkan tak segan melukai korbannya. Jadi, memang pelaku penjambretan dan pelaku modus ban kempis ini satu komplotan,” jelas Kompol Yuliansyah.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih dalam ternyata komplotan ini merupakan pemain lama, yang kerap keluar masuk penjara alias residivis. Dua di antaranya Napi asimilasi, uniknya usai berhasil menjalankan aksinya komplotan ini sering mengadakan acara syukuran.

Berita terkait : Modus Pecahkan Ban Mobil, Aksi Perampokan Kembali Terjadi

“Menurut keterangan tetangga, mereka melakukan syukuran hingga memanggil ustadz. Menurut keterangan, mereka ini kerja sebagai pedagang pasar malam,” ungkap Kompol Yuliansyah lebih lanjut.

Kini ketiga pelaku beserta berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ketiganya telah berada di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut, petugaspun masih akan mengejar satu yang ditetapkan masuk dalam dafar Orang Dalam Pencarian (ODP) yang identitasnya telah dikantongi pihak Kepolisian.

Atas perbuatannya, para komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tantang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara.

Sebelumnya, terjadi aksi perampokan dengan modus pecahkan ban mobil terjadi di Jalan Ahmad Dahlan Samarinda, kejadian itu dialami seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Hikmah (49) saat mengendarai mobil dengan Nomor Polisi KT 1152 WF, Kamis (25/6/2020) sekitar Pukul 13: 00 Wita. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 Juta. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!