Pelaku Pencabulan Anak 15 Tahun Tidak Ditahan

Status Tersangka Masih Siswa

0 34
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Remaja berinisial FR (17) yang telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dipastikan tidak akan ditahan oleh Kepolisian di Sel Mapolresta Samarinda.

Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, siswa tersebut hanya dikenakan wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan oleh pihak keluarganya. Penangguhan penahan ini dilakukan sebab Kepolisian Kota Samarinda juga tidak memiliki tahanan khusus anak, terlebih status pelaku yang masih siswa.

“Kami hanya kenakan wajib lapor, karena pihak keluarga memberikan jaminan. Memang awalnya akan kami tangguhkan di Lapas Anak Tenggarong (Kukar), tapi keluarga memberi jaminan dan ini juga mempermudah pelaku memenuhi wajib lapor ,” ucap Iptu Teguh kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jum’at (22/1/2021).

Meski tidak ditahan dalam penjara, namun perkara hukum FR tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu proses pelengkapan berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur ini, akan dikerjakan dalam waktu secepat mungkin.

Berita terkait : Seorang Siswa Diciduk Unit PPA Polresta Samarinda

“Pastinya ada pendampingan pada setiap proses hukumnya, akan tetapi perkaranya tetap berlanjut, dan pelaku kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu. Biasanya berkas perkara akan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam kurun waktu dua bulan dari pemeriksaan awal,” lanjutnya.

FR yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, akan tetapi keputusan akan ditentukan oleh Pengadilan. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!