Pasrah, Pengedar Sabu Dihukum 10 Tahun Penjara

Pemilik Sabu DPO, Terdakwa Terima Putusan

0 136
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Joni Kondolele SH MM, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Abdul Gani alias Gani bin Abdul Gafar, seorang pengedar Sabu di Samarinda, Selasa (11/8/2020) sore.

Selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa Gani nomor perkara 483/Pid.Sus/2020/PN Smr juga dikenakan membayar denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa  Abdul Gani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim melalui sidang teleconferen di PN Samarinda itu, terdakwa Gani yang berada di Rutan Sempaja menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” ucap Gani pasrah.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut sudah lebih ringan 3 tahun 3 bulan. Sebelumnya JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Gani dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Gani ditangkap Polisi di Jalan Kahoi 2A, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (1/2/2020) malam sekitar Pukul 21:00 Wita, selepas keluar dari rumah Kost.

Dia tidak menyadari kalau dirinya telah diikuti oleh Polisi. Di tengah jalan Gani yang menggunakan sepeda motor kemudian dihentikan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 14,59 Gram/Brutto atau 12,47 Gram/Netto.

Baca juga : Tabung Sabun Meledak Bukan Yang Pertama, Kesaksian Tetangga

Pada sidang sebelumnya terungkap kalau Sabu tersebut Gani peroleh setelah bertemu dengan Ratih (DPO). Dari Ratih inilah kemudian terdakwa diarahkan untuk mengambil Sabu milik Aco (DPO) secara diam-diam, di dalam kamarnya di Jalan Belibis.

Gani mengaku 4 bungkus Sabu milik Aco itu rencananya akan ia bagi bersama Ratih. Dua bungkus untuk Ratih dan dua bungkus untuknya. Gani mengaku Sabu tersebut akan dipecah lagi menjadi poketan kecil untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp100 Ribu, dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!