Pasien BPJS Tidak Dilayani, Susan : Catat dan Laporkan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang lebih dikenal sebagai BPJS dengan salah satu pelayanannya adalah sebagai penjamin kesehatan masyarakat atau yang dikenal dengan BPJS Kesehatan, kerap menuai keluhan masyarakat terutama dalam hal pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit.
Keluhan tersebut coba selalu ditangani pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Samarinda, yang memiliki wilayah kerja Kukar, Kubar, Kutim, Bontang dan Mahakam Ulu. Seperti yang diakui Susan Trisiana Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS  Kesehatan Cabang Samarinda, Jum’at (14/10/2016).
Susan mengatakan jika peserta BPJS Kesehatan Cabang Samarinda saat ini telah dilayani di RSUD AW Syahranie, Samarinda Medical Center, RS Islam serta RS Dirgahayu. Jika rumah sakit atau paramedisnya tidak mau melayani pasien BPJS, Susan meminta  agar melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Center yang ada di setiap rumah sakit yang menjadi mitra BPJS.
“Laporkan saja ke kami, kami akan menghubungi pihak rumah sakit untuk melihat masalahnya dimana. Dan jika tidak melalui BPJS Center, maka tolong dicatat tanggal kejadian, di rumah sakit mana, dan nama oknum paramedis yang melayani  tersebut. Kami yang akan menghubungi petugas  BPJS Center kami, “ terang Susan.
Menurut Susan banyak laporan kejadian, semacam pasien BPJS ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Atau pihak Dokter rumah sakit menarik pembayaran, padahal sesungguhnya telah ditanggung oleh BPJS.
“Pada beberapa kasus saat kami menindaklanjuti laporan pasien BPJS, dengan  menghubungi BPJS Center yang berada di rumah sakit bersangkutan, ternyata diketahui kasus tersebut terjadi  akibat ketidakpahaman dari Dokter atau paramedis akan hak dari pasien BPJS,†keluh Susan.
Padahal menurut Susan, pihak BPJS kerap melakukan sosialisasi kepada para  Dokter dan  paramedis rumah sakit, mengenai pelayanan kesehatan yang harus diberikan terhadap pasien BPJS.
“Namun sayang  masih saja ada Dokter atau  paramedis rumah sakit yang tidak memahami, sehingga kerap menimbulkan miskomunikasi dengan pasien BPJS,†beber Susan.
Karena itulah jika ada pasien BPJS yang tidak terlayani dengan baik, Susan menyarankan untuk menghubungi  hotline service untuk BPJS Samarinda yakni  di 0816 451 4695 sedang pengaduan ke BPJS Pusat di line telpon 1 500 400.
“Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, terlebih secara berkala kami selalu  mengadakan pertemuan dengan pihak rumah sakit, untuk mengevaluasi laporan-laporan pengaduan pasien BPJS yang masuk,“ terangnya.
Begitu juga halnya untuk laporan pengaduan ke line BPJS Pusat, masih menurut Susan, pihaknya akan mendapat pemberitahuan dari Pusat.
“Jika tidak kami tindaklanjuti maka laporan pengaduan tersebut akan terpantau dan terdata oleh BPJS Pusat,  jika masih ada laporan pengaduan dari Samarinda yang belum tertangani,†lanjutnya.
Jika hal tersebut terjadi, ini berkaitan dengan nama baik BPJS Samarinda di Pusat.
“Oleh karena itulah setiap kasus pengaduan yang masuk, maka harus  kami tindaklanjuti dan diselesaikan,†pungkas Susan. (*MY)