Parpol Pengusung Adi Darma Punya Waktu 7 Hari Mengganti

Rudiansyah : Paling Lambat 7 Hari Sejak Dinyatakan Meninggal

0 435
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Calon Wali Kota Bontang Haji (H) Adi Darma meninggal dunia di Rumah Sakit Taman Husada Bontang, Kamis (1/10/2020) sekitar Pukul 11:40 Wita.

Adi Darma yang berpasangan dengan Basri Rase telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, untuk pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar Rabu (9/12/2020).

Meninggalnya Adi Darma setelah ditetapkan sebagai calon Wali Kota menimbulkan pertanyaan, apakah bisa digantikan? Terhadap pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp-nya, mengatakan masih bisa.

“Sekarang masih bisa. Paling lambat 7 hari sejak dinyatakan meninggal,” jelas Rudiansyah saat dihubungi DETAKKaltim.Com sekitar Pukul 14:46 Wita.

Mekanisme penggantiannya, jela Rudiansyah lebih lanjut, harus diusulkan oleh gabungan Parpol pengusung awal. Calon dimasukkan bersama seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dalam kategori wajib lengkap dan wajib sah.

Berita terkait : Penetapan Paslon di Bontang, Neni-Joni Dapat Nomor Urut 2

“Mengganti itu memasukkan seluruh dokumen syarat dengan membawa serta calon pengganti,” jelasnya lebih lanjut.

Terkait penggantian tersebut, masih kata Rudiansyah, pengusulan penggantian juga harus disertai surat keterangan kematian yang bersangkutan, dimasukkan bersama dokumen calon pengganti ke KPU. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!