Pansus Pengelolaan BMD Diharapkan Dapat Perjelas Aset Kaltim

Sarkowi : Harus Ada Kejelasan Soal Legalitas

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menyebut saat ini masih menunggu draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemprov Kaltim. Pansus pengelolaan BMD ini baru saja dibentuk pada, Rabu (10/3/2021) lalu.

Anggota Pansus Syafruddin menyampaikan, dikarenakan draft Raperda hingga saat ini belum ada ditangan. Sehingga belum dapat dibaca maupun dikaji. Menurutnya, draft tersebut merupakan bagian dari kerangka untuk mengetahui arah pengelolaan aset daerah Kaltim nantinya seperti apa, untuk dituangkan di dalam Perda.

“Jadi tugas Pansus melengkapi dan menyempurnakan Raperda itu untuk disahkan menjadi Perda,” kata Udin sapaannya ketika dikonfirmasi media ini.

Dijelaskannya, bahwa Pansus ini memiliki tugas dalam waktu 3 bulan untuk melakukan kajian mendalam, konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota terkait inventarisasi dan pengelolaan aset.

“Misalnya, apakah kita ingin memaksimalkan pendapatan di hasil pengelolaan aset atau kita mau menyerahkan dan mengalihkan aset itu ke Pemkab atau Pemkot?” terang Ketua DPW PKB Kaltim ini.

Saat ini, dokumen Raperda masih akan ditunggu. Sehingga bisa dipahami orientasi dan target Pemprov. Apakah ingin memanfaatkan aset secara maksimal untuk tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau mungkin Pemprov merasa tidak mampu lagi mengelola aset ini.

Sehingga, mungkin ada wacana alternatif untuk dialihkan atau diserahkan ke Pemkab dan Pemkot.

“Berkenaan dengan aset, perawatan asetnya itu mahal. Maka kami tunggu raperdanya sampai di tangan dalam beberapa hari ini,” tandasnya.

Sementara itu, terbentuknya Pansus Pengelolaan BMD yang dinakhodai Sarkowi V Zahry itu, ditargetkan akan memperjelas seluruh aset Kaltim.

Sarkowi mengatakan, dengan terbentuknya Pansus akan segera menyusun program kerja selama 3 bulan ke depan.

Targetnya bisa menyelesaikan aturan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan BMD, sehingga akan menperjelas aset Kaltim dengan segala aspek yang melingkupinya.

Disebutkan Sarkowi, barang-barang milik daerah itu bermacam-macam cara memperolehnya. Ada yang diperoleh dari hibah, sumbangan atau sejenisnya.

Ada pula dari suatu perjanjian, ketentuan peraturan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Serta bisa diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.

Baca juga : Tuntut Ganti Rugi, DPRD Kaltim Upayakan Mediasi Petani Salak Vs PT IBP

“Semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan pengelolaannya seperti apa. Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang. Semua harus jelas,” kata anggota Komisi 3 DPRD Kaltim tersebut.

Dengan adanya Perda Pengelolaan BMD diharapkan bisa memperjelas pejabat pengelola barang, perencanaan kebutuhan, dan penganggaran.

Kemudian pengadaan, penggunaan pemanfaatan, pengamanan pemeliharaannya, penilaian, serta pemindahtanganan dan lain-lainnya.

“Jika ada penghapusan misalnya, itu perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian. Kemudian jika ada barang milik daerah oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa barang milik daerah, semua itu perlu diatur,” tandas pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim tersebut. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!