Palsukan Identitas Peminjaman, Rentenir Jebloskan Emak-Emak ke Penjara

0 354

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gara-gara pinjam uang Rp100 Juta ke rentenir dengan jaminan sertifikat tanah hak milik (rumah), 5 orang emak-emak, yakni Ida Rostika, Siti Nurhidayati, Ichu alias Herlina, Jamilah, dan Hj Indah Budiani terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Sempaja.

Kelimanya kemudian dijerat melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dan Samsul SH dari Kejari Samarinda.

Pada sidang yang digelar Senin (26/8/2019) sore, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang pimpin Ir Abdurrahman Karim SH sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Achmad Rasid Purba SH MHum, para terdakwa mengakui  telah meminjam uang berbunga kepada saksi korban Curchill Pangabean sebesar Rp100 Juta dengan jaminan sertifikat tanah hak milik Nomor 672 (rumah) atas nama Asnawi Djamal.

“Saudara saksi dari pinjaman Rp100 Juta berapa yang harus dikembalikan para terdakwa ini,” tanya Maskur kepada saksi.

“30 Juta yang mulia,” sahut saksi asal menjawab.

“Bukan itu, maksud saya berapa pengembalian semuanya,” tegas Maskur kembali bertanya.

“Dari pinjaman 100 Juta, harus kembali 130 Juta yang mulia,” kata saksi yang terkesan agak malu-malu menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim.

“Apakah pinjaman ini dilakukan secara lembaga,” tanya Maskur lebih jauh.

“Nggak yang mulia, pinjaman ini secara pribadi aja,” jawab Curchil di hadapan pengunjung sidang yang antusias menyaksikan sidang ini.

Dalam perkara ini saksi korban mengaku mengalami kerugian Rp100 Juta, meskipun beberapa dari para terdakwa diakui saksi telah menyerahkan harta bendanya sebagai pembayaran atas kerugian yang dia alami.  Salah satu di antaranya yang menyerahkan 2 unit sepeda motor kepada saksi korban adalah Jamilah, ungkap Curchil

Kasus ini bermula ketika Tri Susanti menelpon Ichu dan mengatakan minta tolong dicarikan pinjaman uang senilai Rp100 Juta dengan jaminan sertifikat rumah.

Ichu pun merespon, kemudian Tri Susanti menyerahkan sertifikat dan dokumen foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Ichu sebagai syarat peminjaman uang.

Usai mendapatkan sertifikat dan dokumen pendukungnya, Ichu lalu bertemu dengan Siti Nurhidayati yang sebelumnya dikenalkan oleh Jamilah.

Dari sinilah kemudian sertifikat itu dibawa Jamilah bersama Ida Rostika ke Tenggarong untuk mencari pinjaman kepada saksi. Kemudian untuk meyakinkan saksi muncullah ide memproses pinjaman tersebut dengan memalsukan identitas Tri Susanti dan suaminya Asnawi Djamal sesuai yang tertera dalam sertifikat itu.

Saran dan ide ini datang dari terdakwa Ida Rostika (berkas terpisah) agar Ichu berperan sebagai Tri Susanti dan Edi (DPO) berperan sebagai Asnawi Djamal suami saksi Tri Susanti.

Merekapun kompak mengambil peran masing-masing agar mereka bisa mendapatkan pinjaman tanpa halangan. Terdakwa Siti bertugas membuatkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu atas nama saksi Tri Susanti dan Asnawi Djamal sekaligus meminta Edi untuk berperan sebagai Asnawi Djamal. Sedangkan Ida Rostika bertugas menjelaskan dan meyakinkan korban.

Setelah peran dan tugas mereka masing-masing sudah disepakati, kelima terdakwa inipun bertemu saksi korban Curchill. Di hadapan saksi, terdakwa Ida mencoba menjelaskan dan meyakinkan korban kalau Tri Susanti dan suaminya itu akan meminjam uang untuk usaha catering.

Saksi korban tidak langsung menyetujui karena tidak mengerti soal surat menyurat. Saksi korban lalu minta waktu dan menanyakan terlebih dahulu kepada Notaris terkait sertifikat dan dokumen yang disodorkan para terdakwa sebagai jaminan.

Setelah saksi menanyakan soal dokumen tersebut kepada Notaris, diapun disarankan agar mengecek kebenaran dari sertifikat yang dijaminkan itu.

Atas saran Notaris inilah, saksi dan para terdakwa kemudian mendatangi rumah Tri Susanti, namun sayangnya, saksi tidak diperkenankan masuk oleh terdakwa Ida dengan alasan di dalam rumah ada yang sedang sakit.

Kendati begitu, saksi sudah merasa yakin dengan para terdakwa. Dia lalu mengatakan kepada Notaris kalau sertifikat yang akan dijaminkan itu sesuai dan layak untuk diberikan pinjaman.

Terjadilah transaksi pembuatan surat perjanjian hutang piutang antara saksi dengan Ichu yang berperan sebagai Tri Susanti dan Edi yang berperan sebagai Asnawi Djamal.

Singkat cerita, setelah uang tersebut sudah mereka terima, para terdakwa ini kemudian membagi-bagikan uang pinjaman tersebut.

Belakangan setelah menerima uang, saksi Curchill menagih janji kepada Ichu yang berperan  sebagai Tri Susanti karena pembayaran sudah jatuh tempo.

Kepada saksi, Ichu meminta perpanjangan tempo pembayaran hingga dua kali. Namun saksi sudah terlanjur merasa curiga. Diapun akhirnya mendatangi rumah yang pernah ia datangi bersama para terdakwa. Disana saksi bertemu Tri Susanti pemilik rumah sebenarnya.

Kepada Tri Susanti, saksi menunjukan foto Ichu yang mengaku sebagai Tri Susanti.  Diapun merasa terkejut karena Tri Susanti mengaku baru mengetahui kalau sertifikat rumahnya dijadikan jaminan.

Terungkap pula dalam persidangan, Rp65 Juta uang saksi korban telah dikembalikan bersama 5 unit motor sebagai jaminan pembayaran uang pinjaman. (ib/LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!