Menuju Pilwali, KPU Samarinda Gelar Rakor dengan Parpol

Rudiansyah : Penekanannya Lebih Kepada Dokumen

0 123
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Penyerahan Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020 di Hotel Midtown Samarinda, Selasa (25/8/2020) sore.

Tidak kurang dari 10 partai politik (Parpol) hadir dalam kegiatan yang menempatkan Ketua KPU Kaltim Rudiansyah sebagai narasumber, hadir pula perwakilan dari pasangan non partai Zairin – Sarwono dan dari Bawaslu serta Kesbangpol.

Usai kegiatan, kepada sejumlah awak media Rudiansyah mengatakan kegiatan hari ini pada intinya menjelaskan kepada partai politik mengenai jenis-jenis dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Dan mendetailkan kepada kebutuhan dokumen.

“Penekanannya lebih kepada dokumen apa sajakah yang harus dipenuhi untuk pemenuhan syarat pencalonan dan pemenuhan syarat calon,” jelas Rudiansyah.

Dokumen-dokumen tersebut berupa pernyataan umum dan pernyataan khusus, kata Rudiansyah, seperti bukan mantan terpidana yang pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Pernyataan khusus ini melahirkan suatu dokumen yang dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dimana calon berdomisili.

Terkait maraknya wabah Covid-19, menjawab pertanyaan awak media, Rudiansyah menjelaskan hasil Swab yang positif tidak menggugurkan status calon memiliki kemampuan. Namun hasil Swab itu berkaitan dengan metode yang akan diterapkan saat dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Saat ini kita sedang tunggu normanya,” jelas Rudiansyah.

Mengenai penandatangan dalam surat pencalonan, dijelaskan  Rudiansyah lebih lanjut, ketua dan sekretaris Parpol atau ada sebutan lain wajib bertandatangan. Selain bertandatangan, keduanyapun wajib hadir mencalonkan ke KPU. Jika tidak hadir, tidak dianggap mencalonkan dan tidak diakumulasi dalam syarat calon sehingga calon bisa gugur karena bisa jadi tidak terpenuhi aturan 20 persen. Kecuali ketidak hadiran itu ada surat keterangan dari instansi yang berwenang karena kondisi sakit.

“Sepanjang ada surat keterangan dari rumah sakit,” kata Rudiansyah.

Baca juga : Pilwali Samarinda, Parawansa-Markus Tidak Lolos Verifikasi Faktual

Saat mendaftar, masih kata Rudiansyah, selain ketua dan sekretaris semua partai pengusung, pasangan calon juga harus hadir.

“Pada dasarnya, semua yang bertandatangan di formulir pencalonan wajib hadir,” tegas Rudiansyah.

Mengenai teknis penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dokumen dibungkus dengan bungkus plastik yang transparan dan anti air. Selain itu, penyerahannya juga tidak ada sentuhan ataupun berdekatan.

Terkait teknis penyerahan ini, Rudiansyah mengatakan KPU Provinsi Kaltim akan menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!