Divonis Bersalah Lakukan Penipuan, 4 Emak-Emak Terima Lainnya Pikir-Pikir

0 34

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 5 orang Emak-Emak yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (28/10/2019) sore.

Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Achmad Rasid Purba SH MHum, dalam amar putusannya menyebutkan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.

4 terdakwa dengan nomor perkara 778/Pid.B/2019/PN Smr masing-masing Ichu alias Herlina, Siti Norhidayati alias Mamak Amel, Jamilah, dan Hj Indah Budiani yang dituntut 1 tahun 6 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang sebelumnya kemudian divonis 1 tahun penjara dipotong selama dalam masa penahanan.

Sedangkan Ida Rostika yang disidang secara terpisah dengan nomor perkara 779/Pid.B/2019/PN Smr dihukum penjara 1 tahun 4 bulan, setelah dituntut 2 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula gara-gara para terdakwa meminjam uang Rp100 Juta ke rentenir dengan jaminan sertifikat tanah hak milik Nomor 672 (rumah) atas nama Asnawi Djamal, dengan terlebih dahulu memalsukan identitasnya sebagai Tri Susanti dan suaminya Asnawi Djamal sesuai yang tertera dalam sertifikat itu.

Saran dan ide memalsukan identitas itu datang dari terdakwa Ida Rostika, agar Ichu berperan sebagai Tri Susanti dan Edi (DPO) berperan sebagai Asnawi Djamal suami saksi Tri Susanti.

Berita terkait : Palsukan Identitas Peminjaman, Rentenir Jebloskan Emak-Emak ke Penjara

Atas putusan tersebut, 3 terdakwa menyatakan terima sedangkan Hj Indah Budiani setelah konsultasi dengan Cut Novi, Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” sahut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan terdakwa Ida Rostika atas putusan tersebut, menyatakan terima. (ib/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!