Oknum PNS PU Kutim Tertangkap Bawa Sabu

0 80

DETAKKaltim.com SAMARINDA : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur Selasa (29/3/2016) malam ditangkap Jajaran Reskoba Polresta Samarinda karena sedang menggunakan Narkoba jenis Sabu di Perum Bengkurig Jalan Pakis Aji 1, Blok. D RT 46 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara.

Tersangka bernama Endro Eko Wardono (56) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur (Kutim) Golongan III B dan mengaku sebagai staff biasa.

Saat ditangkap petugas menemukan 1 poket Sabu seberat 0,53 Gram Brutto yang disembunyikan di dalam kantong celana samping sebelah kiri untuk mengelabui petugas pada saat penggeledahan.

PNS Golongan III B ini mengaku dia ke Samarinda untuk berobat kencing manis.

“Saya ke Samarinda untuk berobat kencing manis yang saya derita, namun pas ditangkap saya hanya dititipkan sabu tersebut,” ungkap Endro Eko Wardono.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah tidak percaya dengan pengakuan tersangka, karena hasil tes urine tersangka positif menggunakan Sabu.

“Kasus masih dikembangkan, dengan barang bukti yang ada. sementara tersangka positif menggunakan Sabu sudah lama,” tegas Kompol Beny Warlansyah.

Satresnarkoba Polresta Samarinda bukan hanya menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun malam yang sama petugas mengembangkan kasus tersebut dan ditangkap 3 orang di antaranya Andi Jainudin (29) dan Jenggo Toto Kuspriharto Taram (34) serta Ambo Upe (56) dengan satu tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara pelaku dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba, serta memiliki dan menyimpan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Sementara Endro Eko Wardono terancam dipecat dari kepegawaiannya. (MS44)

Paling ujung bediri depan Sel Endro (PNs)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!