Nahyono, Residivis Perkara Ekstasi Kembali Dihukum Penjara

Nahyono Dihukum 6 Tahun, Barang Bukti 30 Butir Ekstasi

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 771/Pid.Sus/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nahyono alias Nok Bin Mahwidi pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH,  Rabu (8/2/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Lukman Akhmad SH menyatakan, Terdakwa Nahyono alias Nok Bin Mahwidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nahyono Alias Nok Bin Mahwidi dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp800 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi 10 butir ekstasi merek LV warna hijau, atau sebanyak 30 butir dengan berat keseluruhan 12,45 Gram/ Brutto atau 11,34 Gram/Netto. Dan 1 unit Hand Phone merek VIVO warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor Jupiter MX warna biru hitam Nomor Pol KT 6255 MB Noka MMH32S6005AK724109, Nosin 2S6724243 dikembalikan kepada saksi Ragil Andi Rianto.

Uang tunai sejumlah Rp2 Juta masing-masing pecahan sejumlah Rp50 Ribu sebanyak 40 lembar, dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa Nahyono membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut dalam sidang yang masih digelar secara online tersebut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni K SH dari Kejaksaan Negeri Samarida, yang menuntut Terdakwa Nahyono selama 7 tahun pada sidang yang digelar, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Nahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat. Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Nahyono juga dituntut membayar denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Kasu ini bermula ketika Nahyono ditangkap di Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Ekstasi, Senin (5/9/2022) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Nahyono yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” kata Nahyono menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan apakan menerima atau Banding terhadap Putusan tersebut.

Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU saat mendapat giliran menanggapi Putusan Majelis Hakim, yaitu Terima.

Dalam perkara ini, Nahyono tidak sendiri. Satu orang lainnya atas nama Terdakwa Halidah juga diseret ke Meja Hijau dalam berkas terpisah, dan satu orang atas nama Yudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan penelusuran data, Terdakwa Nahyono dikatahui pernah juga dihukum tahun 2016 selama 7 tahun dalam perkara Narkotika dengan nomor perkara 883/Pid.Sus/2016/PN Smr atas perannya menjadi perantara dalam jual beli Ekstasi.

Sebanyak 29 butir Ekstasi jenis Kerang warna hijau seberat 5,8 Gram/Netto dirampas saat itu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!