Menyamar Sebagai Pembeli, Anggota BNNP Kaltim Bekuk Pengedar Sabu

0 69

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Sultan Alimuddin Gang Ketapang Kecamatan Sambutan Samarinda, Selasa (19/7/2016) siang.

Pelaku atas nama UM dan JI ditangkap oleh petugas dengan sedikit perlawanan. JI ditangkap di rumah bangsalan yang ditempatinya, sedangkan UM sendiri mencoba melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan petugas saat hendak di tangkap.

Bahkan UM sempat bersembunyi di rumah warga dan menyembunyikan 1 paket kecil Sabu lainnya yang dia bawa di kamar rumah warga tempat dia bersembunyi.

Karena pemilik rumah berteriak, UM lari lagi lewat dapur rumah warga tersebut. Beruntung warga lainnya yang kaget karena mendengar letusan tembakan, dan teriakan minta tolong dari pemilik rumah yang melihat pelaku UM.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 2 Paket Sabu seberat 50,27 Gram/Brutto dan 5,74 Gram/Brutto yang disembunyikan di dalam rumah warga.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan bahwa, pelaku JI diketahui sering melakukan transaksi Sabu tidak hanya di Samarinda, bahkan JI menjual hingga ke Bontang, Kutai Kartanegara, dan sekitarnya wilayah Kaltim.

“Saudara JI merupakan jaringan luar daerah yang sering melakukan transaksi jual Sabu di kota-kota di Kaltim,” terang AKBP Halomoan Tampubolon dalam jumpa Persnya hari ini, Jum’at (22/7/2016) di Kantor BNNP Kaltim.

Baca juga : Satu Masuk DPO, Tiga Ditangkap Karena Sabu

Setelah melakukan penyelidikan, pihak BNNP mengetahui ternyata pelaku JI sendiri dalam melakukan aksinya dibantu oleh UM yang bertugas mengambil paket Sabu dari seseorang bernama Basrah, dengan cara bertemu di pinggir jalan di sekitar Jalan Sultan Alimuddin sebelum menemui saudara JI dan pembeli.

Pelaku JI dan UM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara petugas BNNP Kaltim masih melakukan pencarian terhadap Basrah yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (MS44)

 

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!