Menitikkan Air Mata, Nenek Penjual Togel Divonis 8 Bulan Penjara

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sutiyah, seorang nenek penjual Togel menangis di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Parmatoni SH atas tuntutan 10 bulan oleh JPU Bayu Permadi yang diwakili Jaksa Meilany Magdalena SH MH, Jum’at (10/8/2018) pagi.

Sambil menitikkan air mata, Wanita lanjut usia ini memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Ibu sudah berapa bulan menjalani hukuman,” tanya Parmatoni.

“Tujuh bulan, jalan delapan yang mulia. Saya mohon keringanan hukuman,” sahut Sutiyah dengan nada memelas.

Karena masa penahanan nenek Sutiyah akan habis, agenda sidang tuntutan langsung dilanjutkan dengan sidang putusan.

Ketua Majelis Hakim Parmatoni kemudian mengetukkan palunya dengan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada nenek Sutiyah, penjual Togel itu.

“Hukuman ibu sudah saya kurangi dari 10 bulan menjadi 8 bulan. Gimana apa ibu terima atau tidak,” tanya Parmatoni.

“Terima yang mulia,” sahut nenek Sutiyah dengan pelan.

Selain nenek Sutiyah, Ketua Majelis Hakim Parmatoni dalam perkara yang sama juga menjatuhi hukuman 8 bulan penjara kepada Hermanto yang masa penahanannya juga mau habis.

Hermanto alias Apeng ini dituntut JPU Bayu Permadi 10 bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana didakwakan JPU melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ib)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!