Menimpas 4 Kali Didor 2 Kali, Residivis Pembunuhan Dibekuk

0 256

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Anggota Kepolisian terpaksa menembak kedua kaki Kevin Chamerling (39), lantaran ia melawan saat hendak ditangkap.

Kevin diamankan Polisi gara-gara melakukan penganiayaan dengan menimpas pemilik warnet bernama Apriliansyah (25), akibat kejadian itu korban kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

Awal peristiwa penimpasan itu bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk mendatangi salah satu warnet di Jalan Tarmidi untuk mencari rekannya sekitar Pukul 22:30 Wita, saat itu warnet dalam keadaan sepi. Hanya ada satu anak yang sedang bermain di warnet, pelaku yang dipengaruhi alkohol memarahi anak itu. Tidak hanya memarahi, pelaku juga memukuli anak yang diketahui berkebutuhan khusus.

Menyaksikan kejadian itu pemilik warnet menegur pelaku hingga akhirnya mereka terlibat adu mulut, bahkan pelaku sempat mengeluarkan badik kecil yang ada di pinggangnya. Keributan itu bisa diatasi setelah beberapa warga melerai, pelaku bahkan sempat meninggalkan lokasi.

Namun beberapa saat kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa parang, pria yang dipenuhi tato seluruh badannya itu menimpas korban sebanyak empat kali, yakni di kepala bagian belakang, lengan, tangan kiri dan bagian paha.

Pelaku kemudian diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Sungai Kunjang, Samarinda.

“Kami menerima laporan masyarakat, terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, beberapa saat setelah penganiayaan itu pelaku langsung kami amankan, kejadian itu terjadi di Jalan Tarmidi pada Selasa sekitar Pukul 01:00 Wita, saat itu pelaku dalam kondisi mabuk menimpas korban hingga akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit,” jelas Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (21/4/2020).

Berdasarkan catatan Kepolisian pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2010 silam. Akibat perbuatannya pelaku mendekam ditahanan Polsekta Samarinda Kota dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaku diketahui residivis, kami kenakan Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!