Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 8 Bulan Penjara

Dinilai Terbukti Lakukan Tindak Pidana Dalam Dakwaan Ketiga

0 115

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Siti Fatimah alias Sifa Binti Endang Liansyah, nomor perkara 416/Pid.Sus/2021/PN Smr pada sidang yang digelar, Kamis (24/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Verra Linda Lihawa SH MH, menyatakan terdakwa Siti Fatimah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Ketiga.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Siti Fatimah alias Sifa Binti Endang Liansyah selama 8 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya, dan menetapkan agar terdakwa menjalani perawatan medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tanah Merah Kota Samarinda selama 1 bulan. Selama menjalani perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Siti Fatiman menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH yang mengikuti persidangan menyatakan Pikir-Pikir.

“Saya Terima Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Siti Fatimah dituntut JPU Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 9 bulan.

Terdakwa yang dijerat Pasal 114 Ayat (1) dakwaan Kesatu dan Pasal 111 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dakwaan Kedua, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan Ketiga, dalam persidangan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga.

Baca juga :

Kasus ini bermula saat terdakwa Siti Fatimah ditangkap di Jalan Niaga Barat, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, tepatnya di pinggir jalan, Rabu (16/12/2020) sekitar Pukul 15:00 Wita.

Barang bukti dalam perkara ini berupa 1 buah kotak HP merek iPhone 5 warna hitam, 1 buah Dompet kulit warna biru, 1 bendel Kertas vavir merk Gizeh, Daun Ganja seberat 0,82 Gram Netto, 1 unit HP merek iPhone 7 Plus warna hitam, 1 buah Botol Madu merk Wilkin & Sons, dan 1 buah Botol Krim warna coklat berisikan biji Ganja seberat 0,07 Gram Netto, serta 1 unit mobil E. Tios KT 1779 MB, seluruhnya dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Akhmad Fauzi alias Fauzi Bin Wahyudin.

Terdakwa Akhmad Fauzi nomor perkara 417/Pid.Sus/2021/PN Smr dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman penjara sama dengan terdakwa Siti Fatimah. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!