Mantan Tenaga Ahli DPRD Akui Terima Uang, Namun Bukan Gratifikasi

0 149

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mantan tenaga ahli DPRD Kota Samarinda Sarifudin Tangalindo membantah kalau dirinya telah menerima gratifikasi, berkaitan berdirinya sejumlah minimarket berbendera Indomaret di Samarinda.

Bantahan ini disampaikannya kepada puluhan Wartawan yang hadir dalam konfrensi Pers yang digelarnya di Kantor PT Borneo Berkah Mandiri (BBM) miliknya, di Jln Angklung nomor 6 Samarinda, Kalimantan Timur Jum’at (11/3/2016).

Sarifudin mengakui telah menerima sejumlah uang dari Indomaret sebagai biaya atas jasa pengurusan ijin yang diperlukan untuk mendirikan 20 gerai Indomaret di Samarinda. Namun ia membantah kalau uang yang diterima itu adalah gratifikasi berkaitan posisinya sebagai tenaga ahli di DPRD Samarinda kala itu. Dia juga membantah kalau uang yang diterimanya tersebut ada kaitannya dengan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif.

“Tidak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya.

Uang yang diterimanya itu dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa pengurusan ijin usaha.

“Saya punya perusahaan bernama PT Borneo Berkah Mandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perijinan. Kami punya kesepakatan kerjasama dengan Indomaret secara tertulis,” ungkapnya.

Syarifudin kemudian menunjukkan bukti kesepakatan antara dirinya dengan pihak Indomaret yang dibuat sejak 26 Maret 2015. Dalam kesepakatan yang berisi 4 poin, salah satunya menyebutkan biaya paket per gerai disepakati sebesar Rp75 juta.

“Jadi di mana salahnya kalau saya menerima pembayaran atas jasa yang saya berikan kepada Indomaret?,” tanya Sarifudin heran atas tudingan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukannya sebagaimana yang dilaporkan ke Kejati Kaltim, oleh Koalisi Pro Kebenaran (KPK) yang dimotori Mukhlis Ramlan.

Diceritakan Sarifudin, hubungan bisnisnya dengan Indomaret sudah berjalan sejak Oktober 2014. Jauh hari sebelum menjadi tenaga ahli di DPRD Samarinda yang baru mulai pada Januari 2015 dan telah berakhir sejak Desember 2015. Pada Desember 2014, atas jasanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk Indomaret telah terbit. Hingga saat ini, dari 20 gerai Indomaret yang menjadi kesepakatannya baru ada 3 yang beroperasi, masing-masing di kawasan Jln M Said, Rumas Sakit Umum AW Syahranie dan di Sambutan. Lainnya belum selesai karena terkendala Peraturan Walikota Samarinda yang keluar tahun 2015.

Selain Indomaret, lanjutnya, beberapa perusahaan juga telah menjalin kerjasama dengan perusahaannya berkaitan dengan pengurusan surat ijin mendirikan usaha di Samarinda, termasuk dengan Grand Cokro, Gramedia, Lotte dan lain-lain. Nilainya pun bervariasi, salah satunya mencapai angka Rp1,5 miliar karena termasuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan, tandasnya. (LVL)

 

 

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!