Mantan Sekda Nunukan Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Listya Kurniawan SH dari Kejari Nunukan yang mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, atas terdakwa Budiman Arifin, mantan Sekda Kabupaten Nunukan yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus kegiatan pengadaan tanah tahun 2004 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah menyatakan banding atas vonis bebas terdakwa, Rabu (21/3/2018).

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Ukar Priyambodo SH MH, Majelis Hakim menyebutkan dakwaan Pasal 2 tidak terbukti karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2004 yang melaksanakan kegiatan pengadaan tanah yang berlokasi di depan Kantor Bupati Nunukan di RT 08, Kelurahan Nunukan Selatan seluas 620.000 M2 senilai Rp7.006.000.000,- dengan anggaran yang bersumber dari DASK Unit Kerja Bagian Pemerintahan Setkab Nunukan untuk keperluan pembangunan ruang terbuka hijau, adalah termasuk kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berikutnya, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993.

Bahwa dalam peraturan ini disebutkan standar mekanisme ketatalaksanaan penyelenggaraan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pasal 6 sampai 11 yang mengatur tentang Panitia Pengadaan Tanah, Susunan Panitia Pengadaan Tanah, Tugas Panitia Pengadaan Tanah, dan musyawarah untuk pengadaan tanah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam pengadaan tanah di atas 1 hektar mutlak dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah atau Tim 9 yang di dalamnya melekat tugas dan kewenangan yang dimiliki. Sementara terdakwa yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) merangkap jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak masuk dalam kepanitiaan tersebut.

Terhadap dakwaan Pasal 3 juga dinyatakan Majelis Hakim secara bulat tidak terbukti, karena berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, terdakwa sebagai Sekda Kabupaten Nunukan sekaligus sebagai KPA tidak mempunyai kewenangan apapun terhadap ruang lingkup tugas dari Panitia Pengadaan Tanah atau Tim 9.

Mengenai produk dari Tim 9 mutlak menjadi tanggung jawab Tim 9, tidak ada kaitannya dengan tugas terdakwa. Begitu pula halnya dengan pencairan dana sejumlan Rp7.006.000.000,- bukanlah kewenangan terdakwa namun menjadi kewenangan Tim 9. Karena berkas-berkas dokumen yang dijadikan syarat pencairan yang paling pokok adalah adanya Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi yang dibuat dan ditandatangani Panitia Pengadaan Tanah atau Tim 9 dengan pemilik tanah.

Bahwa sebelum sampai ke KPA telah melalui tahapan-tahapan verifikasi berkas yang menyatakan berkas lengkap dan dapat dibayarkan, mulai dari pejabat Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Nunukan dan pejabat Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Nunukan, baru terakhir KPA.

Terdakwa Budiman Arifin bukan Panitia Pengadaan Tanah atau Tim 9, Panitia Pengadaan Tanah atau Tim 9 adalah Bupati Nunukan Abdul Hafid sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Pertanahan Darmin Djemadil selaku Wakil Ketua merangkap anggota, Kepala Kantor Pelayanan PBB Nunukan, Kadrie Silawane (anggota), Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan, Suwono Thalib (anggota), Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah rencana pelaksanaan pembebasan tanah, Rahmaji Sukirno (anggota), Lurah/Kades yang wilayahnya meliputi bidang tanah rencana pelaksanaan pembebasan tanah, Arifuddin (anggota), Asisten Tata Pemerintahan Setda Nunukan, Petrus Kanisius, sebagai sekretaris I (bukan anggota), dan Kasi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Julius Riung, selaku sekretaris II (bukan anggota).

Sabam Bakara SH, Penasehat Hukum (PH) Budiman Arifin, kepada DETAKKaltim.Com usai sidang mengatakan, putusan Majelis Hakim sudah cukup adil karena sesuai fakta-fakta persidangan.

“Meskipun posisi terdakwa sebagai Sekda dan KPA dalam proyek ini, namun tidak terlibat langsung dalam pengadaan tanah ini,” sebut Sabam.

Menurutnya, putusan ini mencerminkan rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. (LVL)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!