Mantan Bupati dan Mantan Ketua DPRD Kutim Ajukan Banding

PH : Kami Melakukan Upaya Hukum Banding

0 250

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih membenarkan jika kliennya mengajukan upaya hukum Banding, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

“Iya, betul. Kami melakukan upaya hukum Banding,” kata Evitsen Triandi Saragi, salah satu PH dari Kantor Djainuri & Henry Attorney at Law yang mendampingi Ismunandar dan Encek selama persidangan saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com melalui WhatsApp-nya, Rabu (24/3/2021) Pukul 11:25 Wita

Menurutnya, Akta Pernyataan Banding telah dimasukkan, Kamis (18/3/2021).

Disinggung mengenai pokok-pokok materi Bandingnya, ia mengatakan Memori Bandingnya belum dimasukkan ke Pengadilan.

“Masih Akta Pernyataan Bandingnya. Jadi saya belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun terkait pokok-pokok/isi Memori Banding kami,” sebutnya.

Ditanya tentang kapan rencana masukkan Memori Bandingnya, Evitsen mengatakan belum bisa memastikan.

“Saat ini belum bisa saya pastikan kapan kami masukan Memori Bandingnya,” tandasnya.

Pada sidang pembacaan amar putusan yang digelar, Senin (15/3/2021) sore, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Ismunandar dan terdakaw II Encek Unguria Riarinda Firgasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang patut dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, terdakwa I Ismunandar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwan Kedua.

Terdakwa I Ismunandar kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasih, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman  selama 6 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 5 bulan kurangan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Untuk terdakwa I Ismunandar, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp27.438.812.973,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP  tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Unguria Riarinda Firgasih, dihukum pula untuk membayar UP sebesar Rp629.700.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Keduanya juga masih dijatuhi  hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Hukuman terhadap keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, yang dibacakan, Senin (22/2/2021) lalu.

Berita terkait : 5 Pejabat Kutim Dijatuhi Hukuman Penjara Sama Tuntutan JPU KPK

Selain Evitsen, kedua terdakwa juga didampangi Ahmad Djainuri, Henry Krisman Nababan,  Daniel Marbun, Prabowo Priyo Soeharto, dan Derry Muhendy.

Ismunandar Bupati Kutim (20216-2021), Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim (2019-2020), Aswandini Kepala Dinas Kutim, Musyaffa Kepala Bapenda Kutim dan Suriansyah Kepala BPKAD Kutim, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Kamis (2/7/2019) bersama 2 orang pengusaha Kutim masing-masing Aditya Maharani Juono dan Deki Aryanto. Dua nama terakhir telah dijatuhi hukuman penjara terlebih dahulu dalam dakwaan pemberi suap. (DK.Com)

Penulis: LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!