Mantan Anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot Dituntut 4 Tahun

JPU Juga Tuntut Bayar UP Rp245 Juta Subsidair 2 Tahun

0 393
Hermanto Kewot. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan kepada terdakwa Hermanto Kewot,  mantan anggota DPRD Kaltim 2014-2019, yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (9/7/2020) sekitar Pukul 13: 00 Wita.

Pembacaan amar tuntutan dilakukan JPU Sri Rukmini SH dan Indria Sari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu, melanggar Pasal 12 b Ayat (1) huruf a  Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hermanto Kewot selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, terdakwa Hermanto Kewot nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa juga masih dituntut untuk membayar pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp245 Juta, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Usai dibacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait Pledoinya.

“Seminggu,” kata Roy Hendrayanto SH, PH terdakwa.

Berita terkait : Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Mantan Anggota DPRD Kaltim Ditunda

Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa, selain melalui PHnya terdakwa juga bisa mengajukan pembelaan sendiri secara tertulis.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (15/7/2020) denga agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari PH terdakwa.

Sidang sempat ditunda sehari sebelumnya lantaran tuntutan JPU belum siap, Ketua Majelis kemudian memberikan waktu untuk menyiapkan tuntutannya satu hari.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 58 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!