MALAPETAKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 91/PPU-CVIII/2020

0 531

 Oleh Nason Nadeak, SH., M.H

( Praktisi Hukum dan Akademisi)

MAHKAMAH konstitusi telah mengeluarkan putusan atas permohonan uji formal terhadap Undang-Undang No. 11 tahun 2020, tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law dalam Putusannya No. 91/PPU-XVIII/2020, tanggal 25 Nopember 2021,  yang berbunyi :

Dalam Provisi :

  1. Menyatakan Permononan Provisi Pemohon I dan Pemohon II, tidak dapat diterima ;
  2. Menolak Permohonan Provisi Permohonan III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI ;

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II, tidak dapat diterima ;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI, untuk sebagaian ;
  3. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “ tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan “. ;
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11tahun 2020, tentang cipta kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini ;
  5. Memerintahkan Kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang No. 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja, maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11tahun 2020, tentang cipta kerja, dinyatakan berlaku kembali ;
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja ;

Menurut penulis, putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PPU-XVIII/2020, tanggal 25 Nopember 2021, merupakan, “ malapetaka “, bagi pengujian undang-undang baik pengujian secara formal maupun secara materil, sebab bagaimana mungkin sebuah pembentukan undang-undang yang sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 namun masih tetap diberlakukan.

Padahal dengan sudah dinyatakannya pembentukan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 bertentangan dengan Undang Dasar 1945 atau inskonstitusional, maka seharusnya Undang-Undang No. 11 tahun 2020, harus dinyatakan tidak berlaku atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.

Sikap Mahkamah Konstitusi yang tidak konsisten ini, mengakibatkan penulis berangapan bahwa Mahkamah Konstitusi telah gagal menjalankan tugasnya sebagai Guardian of Constitutio,  sekaligus telah mengebiri maksud dan tujuan diberikannya hak masyarakat untuk mengajukan permohonan uji formal terhadap undang-undang.

Selain keanehan sebagaimana di atas, keanehan lain atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PPU-XVIII/2020  tanggal 25 Nopember 2021, juga terlihat dari adanya tenggang waktu 2 (dua) tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi  kepada Pemerintah untuk memperbaiki cacat formal pembentukan Undang-Undang No. 11 tahun 2020.

Baca Juga :

Padahal apabila dalam pembentukan sebuah undang-undang terdapat cacat formal, maka jalan-satu-satunya untuk memberlakukan undang-undang tersebut, harus ditempuh melalui proses pembuatan undang-undang yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni diproses melalui proses perencanaan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan walaupun menggunakan bahan baku yang sudah ada.

Oleh karenanya, dengan adanya pemberian tenggang waktu 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki prosedur formal dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020, dapat menimbulkan persepsi, bahwa inisiatif pembuatan Undang-Undang dapat juga berasal dari Mahkamah Konstitusi padahal Inisiatif untuk mengajukan pembuatan undang-undang tersebut hanya berasal dari DPR, Presiden dan DPD.

Dampak lain dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PPU-XVIII/2020 tanggal 25 Nopember 2021, akan sangat merugikan masyarakat khususnya kaum buruh, sebab dengan adanya larangan bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020, maka hak-hak buruh atau masyarakat yang timbul dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020, namun belum terurai secara jelas, sehingga harus membutuhkan aturan pelaksananya, akan terkendala, sehingga hak tersebut hanya tertuang secara tertulis tetapi tidak dapat diimplementasikan.

Akhirnya penulis berpendapat, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PPU-XVIII/2020 tanggal 25 Nopember 2021, adalah putusan yang tidak membawa dampak positif bagi pengujian undang-undang, bagi buruh atau masyarakat, bahkan justru sangat merugikan sebab hak-haknya akan tertahan karena belum diatur dalam peraturan pelaksana, sehingga  Putusan Mahkamah Konsitusi ini hanya merupakan Lip service dengan bungkus mengabulkan permohonan. (DETAKKaltim.Com)

Editor  : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!