Main Judi Kyu-Kyu, 6 Orang Dituntut 3 Tahun Penjara

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 6 pemuda di Samarinda, masing-masing Ahmad (37), Yakub Pranoto (40), M Ramadhan (22), Wahyudin (26), M Nurdiansyah (26) dan Supriansyah (38), memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3 tahun penjara, Kamis (26/9/2019) sore.

Sidang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kalian semua dituntut 3 tahun, apa tanggapannya,” kata Ketua Majelis Hakim kepada para terdakwa selepas pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Meilany Magdalena dari Kejakasaan Negeri Samarinda.

Keenam terdakwa yang tidak didampingi pengacara ini masing-masing mengajukan pembelaan.

Terdakwa Ahmad memohon keringanan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sedangkan terdakwa lainnya mengajukan dengan lisan yang intinya memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Majelis Hakim.

Dalam perkara Nomor PDM- 827/SMR/07/2019, para terdakwa dalam amar tuntutan JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa izin menggunakan kesempatan bermain judi sebagaimana dalam dakwaan pPasal 303 Bis Ayat (1) Ke-I KUHP.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, keenam terdakwa ini diciduk polisi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, saat asyik bermain judi di arena Biliar, Selasa (28/5/2019).

Para terdakwa ini ditangkap bermain judi Domino jenis Kyu-Kyu dengan memasang sejumlah uang sebagai taruhannya.

Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan Kartu Domino, dan uUang senilai Rp6 Juta lebih, dari tangan para pelaku.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!