Kuasai Ineks 5 Butir, Hendra Dihukum Penjara 5 Tahun

Dituntut JPU 7 Tahun 6 Bulan

0 96
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hendra Gusnawan Bin Herman Palu menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Joni Kondolele SH MM, yang menghukumnya selama 5 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan pada sidang yang digelar, Kamis (17/9/2020) sore.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Hendra nomor perkara 521/Pid.Sus/2020/PN Smr dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Gusnawan Bin Herman Palu dengan pidana penjara selama  5 tahun, dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair pidana penjara selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Hendra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun 6 bulan dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 5 butir Ineks berbentuk Love warna merah muda, dengan berat masing-masing 1 butir 40 gram dengan total keseluruhan 200 gram, dan 1 lembar tissue warna putih milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga : Irwan dan Jaitun Akhirnya Dihukum 6 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat terdakwa Hendra ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kota Samarinda, Jum’at (7/2/2020) sekitar Pukul 23:00 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Ineks.

Bukan hanya terdakwa yang mengikuti sidang dari Rutan Sempaja Samarinda menyatakan menerima, JPU juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

“Terima,” kata JPU saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual, lantaran masih merebaknya wabah Covid-19. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!