Lurah Sungai Kapih Ditangkap, Diduga Lakukan Pungli Biaya PTSL

Polisi Sita Uang Rp678 Juta

0 269

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lurah Kelurahan Sungai Kapih Edi Apriliansyah (54) dan Ketua Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rusli (46), harus berurusan dengan Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda, lantaran terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga yang hendak membuat sertifikat tanah.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan, sebelumnya menerima laporan dari warga yang merasa keberatan saat diminta biaya PTSL sebesar Rp1,5 Juta untuk pengurusan sertifikat tanah per kapling.

“Memang setiap ada warga yang mau membuat sertifikat tanah, pelaku Rusli ini meminta Uang sebesar Rp1,5 Juta atas perintah dari Edi. Dan memang pelaku Edi ini, merupakan Lurah Sungai Kapih. Dari hasil pemeriksaan Pungli ini sudah berjalan dari tahun 2020 lalu, dengan pengajuan dari masyarakat sebanyak 1.500 sertifikat,” ucap AKBP Eko Budiarto kepada awak media saat Pers rilis, Senin (11/10/2021) siang.

Ditanya mengenai peran masing-masing pelaku, AKBP Eko mengatakan pelaku Rusli ditunjuk Edi sebagai Ketua Tim PTSL. Namun Rusli sengaja tidak membuat Tim Satuan Tugas Tingkat Kelurahan, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 tahun 2007.

“Rusli ini ditunjuk sebagai Tim PTSL, tapi Edi tidak membentuk Satuan Tugas Tingkat Kelurahan, jadi dikerjakan hanya sendirian saja. Rusli juga sempat melaksanakan kegiatan yang sama, namun dulu Rusli ini merekrut tim dari keluarganya sendiri dan sebagian ada dari warga setempat,” lanjutnya.

Baca Juga :

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp24.350.000,-dari tangan Rusli, yang merupakan hasil pengurusan sertifikat pada (5/10/2021) lalu.

Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua pelaku, dan Uang yang sudah diterima dari warga adalah Uang dari formulir pendaftaran sebesar Rp170 Juta.

Uang pada rekening sebesar Rp439 Juta, serta Uang dari Rekening Lurah Sungai Kapih selaku penerima aliran dana sebesar Rp45 Juta.

“Setelah ditotal semuanya sampai dilakukan penangkapan ada Rp678.350.000,- Uang yang berhasil diraup kedua pelaku ini,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf E tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 81 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!