Lokasi Calon IKN Digarap Penambang Ilegal, Balai Gakkum LHK Bertindak

Sita 2 Excavator Amankan 5 Orang

0 494
1 dari 2 Excavator yang diamankan di lokasi penambangan. (foto : 1st)

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menghentikan penambangan Batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/6/2020) malam.

Dalam operasi tersebut, 2 unit Excavator, dan 5 orang diamankan di lokasi, 3 diantaranya sebagai operator dan 2 orang lainnya yakni wakar dan penanggung jawab.

Penyidik menetapkan ZK (52) selaku penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti berupa 2 unit Excavator dan contoh Batubara sebanyak 5 Kg diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.

“Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf b, Junto Pasal 89 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melalui pers rilis yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (27/6/2020).

Lebih lanjut Subhan menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.

Baca juga : Jual Burung Enggang, Warga Samarinda Ditangkap

“Kurang lebih Pukul 21:45 Wita Tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti, dan menyerahkannya kepada penyidik di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, dalam aktivitas penambangan Batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. (*/DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!