Legislator Partai Golkar Soroti Kasus Tunggakan Pajak PT PBP

0 122

DETAKKaltim.Com, PPU : Kelalaian PT Prima Berkah Perkasa (PBP) yang sejak tahun 2015 sampai tahun 2016 belum menyelesaikan kewajiban pajaknya ditanggapi legislator dari Partai Golkar.

Padliansyah, sang legislator kepada Wartawan DETAKKaltim.Com mengatakan, DPRD Penajam Paser Utara (PPU) khususnya Fraksi Golkar akan mendorong Dispenda Provinsi melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT), untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melalaikan kewajibannya membayar pajak.

Beberapa kendaraan yang digunakan PT PBP
Beberapa kendaraan yang digunakan PT PBP di wilayah PPU. (foto:Amran)

“Perusahaan yang berinvestasi, khususnya di Penajam Paser Utara seharusnya juga sadar akan kewajibannya membayar pajak,” tegas Padliansyah saat dijumpai di Kantornya, Selasa (13/12/2016).

Sebelumnya diberitakan, Amran, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Khusus Pajak Alat Berat Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, sangat kesal terhadap manajemen PT Prima Berkah Perkasa (PBP) yang berkantor di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam.

Kekesalan itu muncul karena selama 2 tahun, perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Segala upaya UPT telah dilakukan dari mencari-cari kantornya di Balikpapan, sebut Amran, sampai memberikan surat peringatan (SP). Bahkan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri PPU terkait tunggakan pajak yang dilakukan PT PBP, tapi sampai saat ini tunggakan pajak  perusahaan tersebut belum di selesaikan.

PT PBP adalah sub kontraktor PT Balikpapan Wana Lestari (BWL), bekerja sebagai penyedia jasa penebangan kayu produksi dan pengangkutan sampai ke Logpond (tempat penumpukan akhir) kayu log. (Amran)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!