Legislator Kaltim Minta Bahasa Daerah Diakomodir Pendidikan Formal

Veri: Untuk Menjaga Bahasa Daerah

0 132

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA – Dalam pendidikan formal, bahasa daerah dipandang sangat perlu diakomodir oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.

Termasuk juga di dalamnya pengakomodiran kemampuan profesi pengajar, yang harus dimiliki oleh setiap daerah.

Politisi senior yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim itu mencontohkan, Kutai Timur menjadi daerah yang telah menerapkan bahasa daerah ke dalam pendidikan formal, yakni pelajaran Bahasa Kutai yang dimasukkan ke dalam muatan lokal.

“Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah merencanakan hal serupa. Diharapkan hal itu dapat diterapkan pada daerah lain, untuk menjaga bahasa daerah,” terang Veri beberapa waktu lalu.

Selain Kutai Timur, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman juga diungkapkan anggota Fraksi PDIP DPRD Kaltim itu telah menyediakan jurusan, pada Bidang Bahasa Daerah sejak tahun 2016 lalu.

Baca Juga:

Lantas ia berpandangan bahwa kemampuan Sumber Daya Manusia pada bidang tersebut, tak perlu dikhawatirkan lagi untuk menjadi profesi pengajar bahasa daerah. Hanya perlu sedikit dorongan melalui regulasi.

“Jadi menurut kami instrumennya sudah cukup lengkap, tinggal didorong melalui regulasi agar menjadi dasar aturan,” tutur Veri yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Keadaan generasi muda saat ini, dinilai Veri telah melupakan bahasa daerah. Sebab itu, hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Bahasa adalah salah satu peninggalan budaya, yang juga sangat penting untuk terus dipertahankan. Makanya regulasi kami bentuk agar kekuatan implementasinya sangat wajib untuk dijalankan.” tandas Veri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!