Lagi, Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang bermarkas di Jalan M Yamin kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini digelar di halaman samping Kantor Kejaksaaan disaksikan sejumlah pihak, baik dari Kepolisian, BNK Samarinda serta pihak Puskesmas Jalan Juanda, Selasa (18/12/2018) pagi.

Dalam sambutan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, Zainal Kasipidum Kejari Samarinda menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan per tiga bulan sekali.

“Tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti hari ini adalah untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebut Zainal.

Selain itu, kata Zainal, melasanakan SOP Kejaksaan dalam penanganan barang bukti perkara tindak pidana umum periode bulan September hingga Desember 2018.

Adapun barang bukti yang dimusnakan dalam perkara tindak pidana umum ini sebanyak 4 perkara, di antaranya adalah, perkara TPUL/ Narkoba dan lainnya sebanyak 207 perkara, perkara Kamnegtibum atau perjudian 13 perkara, Oharda (Pasal 363,480,338,372,351 KUHP) sebanyak 52 perkara dan terakhir perkara tipiring 1 perkara, sebut Zainal lebih lanjut. (ib)

Inilah Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Samarinda

  1. Sabu-sabu sebanyak 198 poket
  2. Double L : 300 butir
  3. Sajam/Kunci T / Kayu : 46 pucuk
  4. Pakaian dll : 62 helai
  5. Alat hisap sabu/ bong : 27 buah
  6. Korek Api : 40 buah
  7. Timbangan digital : 37 buah
  8. Alat Komunikasi : 231 buah
  9. Minuman keras/ Miras : 14 botol

Sumber : Kejari Samarinda

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!