Lagi, Curanmor Akibat Lupa Cabut Kunci

0 94

 

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Lagi-lagi niat berbuat kejahatan timbul karena adanya peluang atau kesempatan, seperti yang dialami Anas Irwansyah alias Jampang (32). Pria bertubuh kurus ini mengaku, niat mencuri muncul saat melihat sebuah motor terparkir bersama kunci kontak yang masih terpasang. Sesaat sebelum melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ia sempat meminum jenis miras oplosan dengan kawannya.

Setelah sedikit mabuk akibat miras tersebut, Jampang berjalan-jalan di kawasan Gunung Sari Ilir. Saat itu ia melihat sebuah motor Honda Vario 150 Warna Hitam Putih lengkap dengan kunci yang melekat. Tak pelak niatan mencuri muncul, motor yang terparkir di Jalan Jendral A Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah Kalimantan Timur tersebut ia bawa kabur pada Kamis (22/12/2016).

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris T Lalo melalui Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan menyebut, saat menggondol barang bukti, kendaraan itu tengah terparkir di depan Toko Serba Jaya. Berhasil membawa barang curiannya, Jampang lalu mengganti Nomor Polisi dengan yang palsu.

“Dia sempat membawa motor selama empat hari, saat dia pakai nomor pelat diganti dengan nomor palsu,” jelasnya kemarin (26/12/2016).

Sadar kendaraannya hilang, korban, Rachmah melapor ke Polres Balikpapan. Pasca laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Jampang di kawasan Jalan Banjar, Balikpapan Tengah. Setelah diamankan, ternyata diketahui pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah residivis kasus penganiayaan berat.

“Pelaku pernah dipenjara selama 10 bulan karena penganiayaan berat. Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Balikpapan. Selanjutnya kami masih akan lakukan pengembangan” ujarnya.

Terkait kasus curanmor yang dilakukan warga Jalan Swadaya RT 30 Kelurahan Mekar Sari Balikpapan Tengah ini, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Terkait tindak pidana curanmor yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Rsk)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!