Kutim, Tak Ada Shalat Ied di Masjid dan Lapangan

Ismu : Demi Mencegah Penularan Covid-19

0 180

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melarang masyarakat menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid, musalla, dan lapangan terbuka di masa pandemik Corona.

Salat Idul Fitri agar dilakukan di rumah masing-masing dan diikuti keluarga sendiri. Hal itu diungkapkan Bupati Kutim Ismunandar dalam rapat bersama tim Gugus Covid-19, yang membahas tentang pengaturan Sholat Ied berjamaah dan tradisi silaturrahmi pada masa pandemik Covid-19.

Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, saat ini Kutim bukan lagi Zona Merah namun sudah masuk Zona Ungu.  Artinya penyebaran Virus Covid-19 ini semakin massif dan semakin meluas, sehingga untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk tahun ini tidak diijinkan untuk dilaksanakan di masjid maupun di lapangan.

“Demi mencegah penularan Covid-19, seluruh Ummat Islam di Kutai Timur agar tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, musalla, tempat ibadah umum, dan lapangan terbuka. Salat Ied di rumah masing-masing diikuti keluarga sendiri,” ujar Ismunandar, Rabu (20/5/2020).

Selain pelaksanaan Shalat Ied, Ismu juga meminta agar seluruh umat Islam di daerahnya tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling. Ummat diminta tetap menggemakan suara takbir dan tahmid di rumah masing-masing. Boleh juga takbir digemakan di masjid oleh takmir atau jamaah yang jumlahnya terbatas.

Umat Islam di Kutim juga diminta tidak saling bersalaman dan saling kunjung untuk bersilaturrahmi saat lebaran. Pemkab Kutim masih melarang warga berkumpul dan berkerumun, karenanya diminta tidak menyelenggarakan tradisi halal bihalal atau pertemuan keluarga selama pandemik Corona.

“Saling bermaafan, silaturrahmi, agar dilaksanakan melalui media komunikasi lain atau ditunda sampai usai pandemik,” jelas Ismu.

Upaya penegakan aturan itu, menurut Ismu, akan dilakukan oleh Polres dan Kodim. Apabila ada kerumunan akan dibubarkan.

Dalam rapat bersama tim Gugus Covid 19, Ismu sempat terpikir untuk mengambil keputusan memberi izin untuk menggelar Shalat Ied. Namun setelah mempertimbangkan keadaan tenaga medis yang sudah berjuang dan upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini, maka kepentingan bersama berdasarkan hasil kesepakatanlah yang dilaksanakan.

“Mudah-mudahan tidak ada kabar bertambah kembali pasien positif (Covid-19 di Kutim). Putusan ini untuk kebaikan kita bersama agar tak ada lagi penambahan,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!