Kuasai Sabu, Terdakwa Aji Rudiar Dihukum 4 Tahun Penjara

Barang Bukti 1,580 Gram/Netto Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 12

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Aji Rudiar, Rabu (15/2/2023).

Dalam Amar Putusannya, Mejelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nur Salamah SH menyatakan, Terdakwa Aji Rudiar alias Rudi Bin H Bambang Muhammad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

 “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,09  Gram/Brutto yang saat ini tersisa 1,580 Gram/Netto, 1 buah kotak rokok merk GA Bold warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki Smash warna biru no pol KT 3248 WA dengan no mesin E470-ID-165675 no rangka MH8BE4DUAAJ-158365 dikembalikan kepada Terdakwa.

“Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang Tuntutan, Terdakwa Aji Rudiar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 4 tahun dan 6 bulan. Denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Rudiar terbukti  bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal  112 Ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda dan JPU menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, JPU Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!