Kritik Pemerintah Soal Tambang di Berau, KPMKB Kembali Turun ke Jalan

Desak Pemerintah Audit PT BJU, PT SBB, PT SBE dan CSR Berau Coal

0 170

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda kembali turun ke jalan, menyuarakan agar pemerintah melakukan audit terhadap 3 perusahan masing-masing PT BJU, PT SBB, dan PT SBE yang dinilainya terindikasi melakukan praktik ilegal.

Tuntutan KPMKB Cabang Samarinda yang mendesak PT Berau Coal untuk transparan dalam realisasi dana CSR/PPM Tahunan. (foto: Exclusive)
Tuntutan KPMKB Cabang Samarinda yang mendesak PT Berau Coal untuk transparan dalam realisasi dana CSR/PPM Tahunan. (foto: Exclusive)

Sebelum aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/3/2023), puluhan anggota KPMKB Cabang Samarinda telah menggelar aksi yang sama di tempat yang sama sepekan sebelumnya, Kamis (2/3/2023).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi KPMKB Cabang Samarinda Rijal pada 2 aksi tersebut, dalam Siaran Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com beberapa hari setelah aksi mengatakan, tuntutan pada aksi kedua masih sama dengan aksi pertama namun ada tambahan poin.

Pada aksi pertama, KPMKB Cabang Samarinda mendesak PT Berau Coal untuk transparan dalam realisasi dana CSR/PPM Tahunan. Mendesak PT Berau Coal untuk membuka perhitungan nilai CSR/PPM berdasarkan Kepdirjen Minerba nomor : 953.K/32/djb/2015.

Dan tuntutan Ketiga, mendesak pemerintah untuk mengaudit PT BJU, PT SBB, dan PT SBE yang diduga menjadi penadah hasil praktik Pertambangan liar di Berau.

Pada aksi Kedua, KPMKB Cabang Samarinda menambahkan mendesak Gubernur mengeluarkan rekomendasi kepada penagak hukum dalam hal ini Polda Kaltim menghentikan aktifitas Tambang ilegal di Kabupaten Berau.

Selanjutnya, mendesak Gubernur Kaltim untuk segera melakukan koordinasi kepada Kementerian ESDM untuk mencabut Ijin Produksi Perusahaan Pertambangan PT Supra Bara Energi, PT Sungai Berlian Bhakti, dan PT Bara Jaya Utama yang diduga menjadi penadah Tambang ilegal.

Dan Ketiga, mendesak Gebernur Kaltim segera meminta kepada PT Berau Coal agar menyampaikan implementasi pelaksanaan CSR/PPM secara detail ke Pemerintah Berau, dan masyarakat kampung terkait besaran nilai masing-masing kampung di wilayah operasi perusahaan yang meliputi Ring 1, 2, dan 3 secara tertulis.

Baca Juga:

Rijal menyampaikan, sejak tahun 2021 melalui keterangan yang dihimpun dari ruang publik media. KPMKB Cabang Samarinda menilai terkait dugaan Pertambangan Batubara ilegal yang terjadi di Kabupaten Berau, terus mencuat.

“Mengutip media yang mempublish hasil temuan DLHK Berau, mencatat 13 titik lubang yang diduga illegal,” ungkap Rijal.

Namun sampai hari ini, kata Rijal, pemerintah enggan serius untuk menjadikan persoalan ini menjadi prioritas. Penggunaan jalan umum untuk hauling, hingga pemandangan lubang galian sepanjangan jalan poros Labanan menuju Tanjung Redeb menjadi sajian para pengguna jalan umum.

“Sehingga kamipun menduga, aktivitas hauling hasil ilegal mining masuk dalam jalan pengantaran jeti milik Perusahaan PT Berau Jaya Utama (BU), PT Supra Bara Energi (SBE), dan PT Sungai Berlian Bakti yang terindikasi menjadi penadah semua hasil praktik ilegal yang ada di Berau,” ungkap Rijal lebih lanjut.

Karena itu, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, KPMKB Cabang Samarinda meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap 3 perusahan itu yang terindikasi melakukan peraktik ilegal.

KPMKB Cabang Samarinda, kata Rijal lebih lanjut, akan kembali menggelar aksi demonstrasi di tempat yang sama, Kamis (16/3/2023). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!